Oelamasi, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba bersama Manager PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT UP3 Kupang, Saut Pardomuan Pandjaitan, menandatangani Nota Kesepakatan tentang sinergi pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening penerangan jalan umum, yang berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Rabu (31/7/2024).
Dalam sambutan pj.Bupati, dirinya mengatakan atas nama pemerintah dan masyarakat, menyampaikan terima kasih kepada PT.PLN (Persero) atas kerjasama yang telah terjalin ini.
“Kebutuhan akan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar. Listrik padam 1 jam saja kita sudah kalang kabut. Saya apresiasi buat PLN, akhir-akhir ini listrik jarang sekali padam, terkecuali bila ada kejadian alam contohnya bencana seroja. Kalau dulu itu, sering sekali listrik padam tanpa ada akibat yang besar,”kata Alexon.
Menurut Alexon Lumba, kehadiran PLN saat ini lebih mempermudah Pemkab Kupang dalam rangka pemungutan dan penyetoran pajak. Substansi-substansinya sudah diatur dalam nota kesepakatan. Sementara untuk teknis pelaksanaan untuk pemungutan pajak, Alexon sampaikan ke Bapenda untuk koordinasi langsung dengan PLN.
Alexon Lumba juga berharap kepada PLN, seluruh wilayah Kabupaten Kupang bisa diterangi listrik. Dan tetap jalin kerjasama dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kupang.
Sementara Manager PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT UP3, Saut Pardomuan Pandjaitan mengatakan melalui Nota Kesepakatan ini adalah bentuk dan bukti bahwa kita sudah sepakat dan siap bekerjasama.
“Ini pegangan bagi kami secara resmi dan sah untuk memungut pajak dari pelanggan di Kabupaten Kupang. Terima kasih atas support yang diberikan ke kami PLN dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya yang sudah kami lakukan adalah berbagi dengan para petani bawang di Semau. Selanjutnya kami berencana untuk adakan mesin giling bagi masyarakat,”kata Saut Pandjaitan
Turut hadir Kaban Pendapatan Daerah Frans Taloen, Sekretaris Pendapatan Daerah Nano Ganggas, Kabag Hukum Yane Pao, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Benidiktus Selan.