Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menghadirkan dua narasumber dalam acara viral NTT dengan topik “Femisida dan Nasib Perempuan NTT”. Acara ini di hadiri oleh dua pembicara utama sebagai narasumber, yaitu Veronika Ata SH., M.HUM sebagai Aktivis Perempuan – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT dan Esther Mantaon, SH., sebagai Pengacara dan Koordinator Rumah Harapan sebagai narasumber. (Sabtu,14/9/2024)
Veronika Ata, melalui dialog interaktif yang berlangsung selama 2 jam ini, menegaskan tentang pentingnya kesadaran akan fenomena Femisida sebagai salah satu bentuk Tindakan kriminal.
“ Sebenarnya Femisida ini sudah di temukan sejak tahun 1976 itu di perkenalkan oleh seorang aktivis di Afrika ,karena memang kasus pembunuhan terhadap perempuan sangat banyak sehinnga memperkenalkan Femisida. Femi artinya Perempuan dan Sida artinya pembunuhan, jadi pembunuhan terhadap Perempuan secara ekstrim jadi Femisida ini adalah kekerasan yang berujung pada kematian Perempuan”.
Veronika Ata juga menjelaskan bahwa motivasi terjadinya pembunuhan adalah dendam, amarah, dan kehendak menguasai perempuan.
“Seorang laki-laki beranggapan bahwa Perempuan harus patuh terhadap laki-laki jika,tidak patuh laki-laki akan marah dan dendam karena itu,secara ekstrim melakukan pembunuhan kenapa di kategorikan pembunuhan karena itu sebuah proses pembuhan baik secara langsung dan juga melalui penganiayaan berat. Memang secara hukum di Indonesia kita kenal dengan UUD PKDRT namun, dengan satu cacatan bahwa dalam UUD penghapusan KDRT tidak di cantumkan pembunuhan berencana.”. tegasnya saat dialog interaktif berlangsung.
Di sisi lain ibu Esther juga menambahkan selain kasus ini, proses kekerasan yang di alami korban khususnya perempuan dan anak, telah sering terjadi, dan pelaku sudah mempunyai rencana menaklukkan korban
“Merasa memiliki semua yang ada dalam rumah, merasa hebat sehingga melakukan itu dengan waktu yang sangat lama itu sebenarnya kekerasan psikologi yang di rasakan korban sehingga merasa korban tidak berdaya dengan ketidak berdayaan korban, pelaku itu membunuh korban”. Tutupnya