Ajakan Pj. Gubernur NTT untuk Jaga Iklim Kondusif dalam Pilkada 2024

Penjabat Gubernur NTT menghadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menghadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi NTT, bertempat di Lapangan Hitam Polda NTT, pada Selasa (24/9/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, ketiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto, Komandan Lanud El Tari Kupang, Marsma TNI Djoko Hadipurwanto, Komandan Lantamal VII Kupang, Laksma TNI I Putu Darjtana, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, Wakil Ketua DPRD Sementara Provinsi NTT, Fernando Soares, Kabinda NTT, Puguh Sadadi, Kepala Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, Sekda Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, Ketua KPUD Provinsi NTT, Jemris Fointuna, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, para Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi NTT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan serta Insan Pers.

Mengawali sambutannya, Pj. Gubernur NTT memberikan apresiasi kepada semua pihak baik penyelenggara Pemilu maupun pihak keamanan yang telah menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga proses tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar hingga dengan saat ini. Secara khusus, Ia mengapresiasi Kapolda NTT dan jajarannya yang telah menginisiasi kegiatan Deklarasi Pilkada Damai ini.

Pj. Gubernur Andriko Santoso menyebutkan bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari upaya membangun tatanan nilai, norma dan etika dalam proses pelaksanaan kehidupan berdemokrasi yang semuanya mengikat untuk diwujudkan dalam perhelatan Pilkada tahun 2024 di NTT.

“Semangat dalam mewujudkan kampanye pilkada damai, aman dan tertib dituangkan dalam naskah bersama yang ditandatangi oleh semua pemangku kepentingan termasuk para Calon Kepala Daerah Pilkada 2024. Hal ini tentunya bukan sekadar formalitas dan seremonial belaka, melainkan memuat komitmen dan konsistensi kita semua dan seluruh Calon Kepala Daerah untuk menciptakan iklim yang kondusif selama proses tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi NTT,” ujar Andriko.

Andriko juga menerangkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pilkada serentak secara nasional dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia di 545 daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota pada tanggal 27 November 2024.

“Hal ini menjadi tonggak sejarah baru yang menandai kematangan demokrasi Indonesia, dengan partisipasi dari ratusan daerah di seluruh nusantara dalam satu proses pemilihan. Pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional yang dilaksanakan setelah dan pada tahun yang sama dengan Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif menunjukkan komitmen penuh dari seluruh elemen bangsa untuk memperkuat demokrasi dan otonomi daerah di negara ini,” jelas Andriko.

Ia juga meminta agar proses Pilkada yang memasuki pada tahapan Kampanye yang berlangsung 25 September sampai dengan 23 November 2024 dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap Paslon Kepala Daerah.

“Saya berharap agar para kontestan Pilkada di NTT baik itu para calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun para calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dapat memanfaatkan masa kampanye ini untuk memperkenalkan diri, visi, dan program kerja masing-masing kepada masyarakat,” terang Andriko Susanto.

Ia mengajak para calon Kepala Daerah untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai kesantunan dalam berpolitik dengan menghindari hoaks dan ujaran kebencian.

“Pilkada dan semangat persatuan harus diletakkan sebagai dua sisi dari satu mata uang yang sama. Jangan sampai dinamika pilkada mengoyak persatuan dan persaudaraan di antara kita. Praktiknya memang tidak mudah dan memerlukan ikhtiar ekstra, namun dengan nilai-nilai dasar kedamaian dan ketentraman dalam keberagaman yang telah lama dihidupi masyarakat NTT, saya optimis kita bisa menjalankan Pilkada yang damai dan berkualitas,” harap Pj. Gubernur NTT.

Pj. Gubernur juga menghimbau kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Ad Hock, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Lapangan agar tetap bertindak sebagai wasit yang adil dimana memperlakukan semua Calon Kepala Daerah dengan mengedepankan integritas, kemandirian dan sikap profesional.

Dijelaskan juga oleh Andriko, bahwa Bawaslu telah merilis Provinsi NTT sebagai salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang masuk kategori provinsi dengan tingkat kerawanan Pilkada paling tinggi.

“Saya menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya Penyelenggara Pemilu dan Aparat keamanan agar dapat membangun kerja sama sinergis dan mengambil langkah-langkah strategis, terpadu dan komprehensif untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi-potensi kerawanan pada Pilkada di NTT baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota,” imbau Andriko.

“Saya juga menghimbau kepada Para Aparatur Negara baik TNI/Polri maupun ASN untuk tetap menjaga netralitas. Dan saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk menyukseskan seluruh tahapan Pilkada 2024 dalam semangat persaudaraan. Pilihan politik boleh beda, tapi kita tetap satu dan bersaudara dalam satu ikatan Flobamorata. Pemungutan suara hanya berlangsung sehari, tapi persaudaraan dan kebersamaan kita akan tetap berlangsung sepanjang hayat.” Pungkas Andriko.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam arahannya meminta kepada seluruh pihak dan masyarakat agar menghindari isu SARA, kampanye hitam, hoaks, _money politik_ ,ujaran kebencian dalam proses Pilkada terutama selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 serta mematuhi regulasi dan rambu-rambu kampanye yang berlaku berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Berbagai potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada harus menjadi perhatian kita bersama, sehingga tidak melahirkan konflik yang dapat melahirkan perpecahan, disharmonisasi dan disintegrasi bangsa,” Ujar Kapolda NTT.

“Larangan-larangan kampanye yang perlu dipedomani sesuai regulasi yakni pertama tidak menempatkan bahan kampanye pada rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman atau sarana dan prasarana publik. Kedua tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI yang sudah final. Yang ketiga tidak menghina suku, agama, ras dan golongan. Keempat, tidak menghasut mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menggunakan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menjanjikan/memberikan materi lainnya kepada peserta Pemilu. Dan yang terakhir tidak melibatkan/mengikutsertakan unsur pemerintah, ASN, peradilan, badan pemeriksa keuangan, BUMN, TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkatnya.” Jelas Kapolda Silitonga.

Ia juga menegaskan bahwa netralitas serta komitmen TNI dan Polri dalam mengawal kelancaran pelaksanaan Pilkada dalam setiap prosesnya merupakan tanggung jawab dan membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak.

Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang tampil diatas panggung dan didampingi oleh Ketua KPU Provinsi NTT serta juga Ketua Bawaslu Provinsi NTT pada kesempatan tersebut secara bersama-sama mengucapkan naskah Deklarasi Damai Pilkada Serentak tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi pada papan serta naskah yang telah disiapkan.

Berikut Isi Naskah Deklarasi Damai Pilkada Serentak tahun 2024 :

Kami pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, berjanji :

1. Siap mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

2. Siap melaksanakan Pilkada yang damai, aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh rakyat NTT;

3. Mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa daripada kepentingan kelompok dan golongan;

4. Mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah Pilkada;

5. Menolak segala bentuk ujaran kebencian, hoax, isu SARA, pecah belah, politisasi agama, dan politik identitas;

6. Mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.