Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyidangkan sepuluh gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari sepuluh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, dari jumlah tersebut, hanya sembilan gugatan yang diadili, sementara satu gugatan telah dicabut.
Pada Sabtu, (8/2/2025), di Hotel Kristal Kupang, dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Dr. Ahmad Atang menjelaskan, hukum memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa tidak puas terhadap proses politik untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Di MK, tidak hanya sengketa hasil dan perolehan suara yang diperiksa, tetapi juga sengketa proses, terutama yang berkaitan dengan administrasi.
Dr. Ahmad Atang juga menyampaikan bahwa dari sepuluh kabupaten yang mengajukan gugatan ke MK, sebagian besar tidak hanya menggugat hasil perolehan suara, tetapi juga prosesnya. Dari sepuluh gugatan tersebut, sembilan gugatan ditolak oleh MK karena tidak memenuhi syarat, sementara satu gugatan dari Kabupaten Belu masih dilanjutkan.
Menurut Dr. Ahmad Atang, ditolaknya gugatan oleh MK menunjukkan proses politik yang berlangsung sebelumnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan ditolaknya gugatan pasangan calon yang kalah, maka hasil yang diumumkan oleh KPU menjadi sah, dan pasangan calon yang menang akan dilantik sebagai kepala daerah.
Dr. Ahmad Atang juga mengingatkan agar masyarakat yang sebelumnya mendukung paslon yang kalah untuk menerima hasilnya dan mendukung kepala daerah yang terpilih.
Pelantikan kepala daerah di NTT dijadwalkan berlangsung antara (17 – 20/2/2025).