GARAMIN NTT: Pemimpin NTT yang baru, AYO BANGUN NTT dengan mengedepankan Pelibatan Bermakna dalam upaya pemenuhan HAM bagi Penyandang Disabilitas di program 7 Pilar dan Dasa Cita program Prioritas

Ayo bangun NTT.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) NTT menyambut baik ajakan untuk melangkah bersama dalam aksi “Ayo bangun NTT” melalui partisipasi bermakna dari semua warga NTT termasuk Penyandang disabilitas yang tersebar di 22 Kabupaten Kota yang tinggal di kota maupun di desa-desa terpencil di berbagai pulau dalam wilayah FLOBAMORATA tercinta.

Oleh karena itu, besar harapan kami agar Bapak Gubernur dan wakil Gubernur terpilih senantiasa berkomitmen untuk melibatkan penyandang disabilitas sebagai subyek pembangunan dan terlibat dalam seluruh proses perencanaan pembangunan yang ada di NTT.

Ini juga merupakan amanat UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah 70 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Bahasa familiar yang kita kenal adalah Nothing about us without us dan No one left behind dimana ketika berbicara tentang penyandang disabilitas maka perlu melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri atau dalam perencanaan penyandang disabilitas tidak dilupakan.

GARAMIN NTT telah mendapatkan kesempatan besar melalui program SOLIDER (Strenghtening Social Inclusion for Dfability Equity and Rights/ Memperkuat Inklusi Sosial untuk kesetaraan dan hak-hak difabel) yang dikembangkan oleh SIGAB Indonesia di NTT didukung oleh Program SOLIDER-INKLUSI dalam mendukung pemerintah untuk mendorong kebijakan inklusi baik di level pemerintah provinsi, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Kupang, Kecamatan Taebenu, Kecamatan Nekamese, Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Loaholu dan 12 desa (Desa Oelomin, Oben, Besmarak, Oeletsala, Kuaklalo, Baumata Timur, Modosinal, Ingguinak, Oetutulu, Lidor, Tolama dan Oelua) di kedua kabupaten tersebut sehingga kami berharap kami terus bisa berkolaborasi berkontribusi untuk sama-sama bangun NTT yang inklusi.

Pada tahun 2022, pemerintah Provinsi NTT juga mendukung GARAMIN NTT untuk mendampingi kelurahan Naikoten 1 menjadi kelurahan Inklusi di Kota Kupang sebagai model yang kemudian dipekuat oleh Lembaga YKPI.

Selain itu, GARAMIN NTT juga terlibat dalam penyusunan buku profil organisasi disabilitas yang berisi profil 18 organisasi sebagai bentuk pengakuan keberadaan organisasi disabilitas di NTT yang akan berpeluang besar menjadi mitra pembangunan di NTT sama dengan organisasi non pemerintah lainnya.

Ada 7 hal penting yang kami ingin jadikan perhatian khusus bagi Gubernur dan wakil Gubernur NTT yang baru, antara lain:

Pertama, kami melihat program 7 pilar dan dasa cita yang menjadi komitmen Bapa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ternyata sejalan dengan RPJPN 2025-2045 dan Asta Cita ke 4 Presiden dan Wakil presiden [Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), Sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda(Generasi Milenial dan generasi Z) dan penyandang disabilitas] dan Prioritas ke 10 dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yakni penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak serta penyandang disabilitas.

Kedua, sejalan juga dengan Rencana Aksi Nasional maupun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) NTT yang telah dirumuskan dalam 7 sasaran strategis [1)Pendataan dan Perencanaan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas;2) Penyediaan Lingkungan tanpa hambatan bagi Penyandang Disabilitas; 3) Perlindungan hak dan akses Politik dan Keadilan bagi Penyandang Disabilitas; 4) Pemberdayaan dan Kemandirian Penyandang Disabilitas; 5) Perwujudan ekonomi inklusif Penyandang Disabilitas; 6) Pendidikan dan Ketrampilan bagi Penyandang Disabilitas; 7) Akses dan Pemerataan layanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas] dan arah kebijakan yang telah disahkan pada Desember tahun 2024 yang lalu dalam Pergub NTT no 48 tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Akan tetapi, kami membutuhkan dukungan agar RAD PD yang disusun berdasarkan tahun anggaran 2024-2026 (3 tahun) agar disesuaikan sejalan visi misi kepemimpinan Bapak Gubernur terpilih untuk periode 2025 – 2030 (5 tahun).

RAD PD NTT telah menjadi contoh baik bagi provinsi lain di Indonesia karena semangat pelibatan bermakna penyandang disabilitas dengan proses kurang lebih 3 tahun. Untuk itu perlu ada evaluasi tahunan implementasi RAD PD di masing-masing OPD terkait.

GARAMIN yakin, Provinsi NTT akan memberi model yang baik untuk lahirnya inovasi-inovasi dari pemerintah kabupaten/ kota untuk juga terus mengausutamakan pemenuhan HAM penyandang disabilitas di seluruh wilayah NTT. Saat ini Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang akan menjadi model untuk Penyusunan RAD PD di level Kabupaten.

Ketiga, kami membutuhkan komitmen Bapak Gubernur dan wakil gubernur untuk bisa memastikan dokumen RAD PD yang telah dipergubkan dalam Pergub NTT no 48 tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Provinsi NTT 2024 – 2026 agar bisa direvisi dan disesuaikan dengan tahun periodesasi RPJMD yakni 2025-2030 yang sedang disusun dengan tim dengan melibatkan 18 organisasi penyandang disabilitas yang ada di NTT.

Keempat, Kami membutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk mereplikasi praktek baik ke desa-desa dan kelurahan-kelurahan agar desa dan kelurahan makin inklusi dengan pelibatan bermakna penyandang disabilitas agar bisa menikmati hak-haknya seperti warga negara Indonesia non disabilitas lainnya.

Kelima, kami berharap bisa beraudiens dengan Bapa Gubernur dan Wakil Gubernur NTT bersama Tim transisi RPJMD untuk sinkronisasi RAD PD ke dalam RJPMD dan penyesuaian Periodisasi dan Pergubnya.

Hal ini penting agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memasukan Rencana Strategis yang inklusif hingga implementasi pada program dan kegiatan yang ada di masing-masing OPD melalui RKP, Renja dan RKA karena mungkin terjadi pergantian pemimpin OPD yang kami harapkan memiliki perspektif HAM Disabilitas.

Kami percaya dengan kebijakan tersebut, penyandang disabilitas yang belum terjangkau akan pelan-pelan bisa terjangkau dan bisa menikmati hak-haknya serta terlepas dari diskriminasi dan terlupakan dari pembangunan selama 5 tahun.

Keenam, Langkah baik Komisi 5 DPRD Provinsi NTT dan Gubernur periode sebelumnya dengan melibatkan penyandang disabilitas di NTT telah melahirkan tonggak sejarah Peraturan Daerah Provinsi NTT nomor 6 tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas masih perlu dikawal implementasinya untuk menghasilkan berbagai kebijakan turunan yang berpihak pada penyandang disabilitas maupun kelompok rentan lainnya seperti perempuan dan anak.

Ketujuh, Di NTT ada 765 orang penyandang disabilitas yang sudah terdata dari 12 desa mitra kami yang terdiri dari 372 orang perempuan dan 393 orang lai-laki.

Ini masih sangat kecil dibanding dengan data Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur per September 2023, jumlah penyandang disabilitas di NTT sebanyak 8.381 jiwa yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Sedangkan dalam data regsoseg 2022, data yang tercatat sebesar 1.151.172. Data yang ada cukup jauh berbeda sehingga pada tahun mendatang perlu ada inovasi pendataan penyandang disabilitas yang bisa terupdate dan bisa terpercaya.

Kami mengucapkan selamat memimpin Nusa Tenggara Timur yang makin inklusi Gubernur NTT terpilih Bapa Emanuel Melkiades Laka Lena, S,Si.,A.pt dan Wakil Gubernur terpilih Bapa Irjen Pol (Purn) Drs.Johni Asadoma, M.Hum.

Kami mendoakan agar semakin banyak lahir kebijakan inklusi, program dan kegiatan yang mengarusutamakan penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Timur.

Narahubung:

Yafas Aguson Lay (082247998759) Berti Soli Dima Malingara (081239463906) dan Elmi Sumarni Ismau (082339485302)