Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang mengadakan Forum Komunikasi Publik (FKP) dengan topik “Kolaborasi Untuk Konsistensi Pelayanan Prima” di Aula Nembrala BPOM di Kupang pada Senin, (15/7/2024).
Kepala BPOM di Kupang, Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes membuka acara melalui virtual zoom. Dalam sambutannya, Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes menyampaikan bahwa FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mencakup standar pelayanan hingga evaluasi serta tata cara partisipasi pada penyelenggaraan pelayanan publik di setiap daerah.
Kepala Balai POM di Kupang menekankan pentingnya dialog dan kolaborasi antara unit penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan guna membahas rancangan dampak kebijakan pelayanan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi evaluasi atas permasalahan terkait pelayanan publik dalam rangka transparansi dan kredibilitas.
Selanjutnya, Maria Meliana Wati Parera sebagai Sub Bagian Tata Usaha menjelaskan kolaborasi pada konsistensi pelayanan prima membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder seperti instansi terkait, akademisi, pelaku usaha, dan media untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas secara bersama-sama.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Penina N.A. Lauata, S.STP, MM, membahas materi Integrasi Pelayanan Publik pada MAL Pelayanan Publik untuk memberikan pendekatan dan kemudahan kepada masyarakat pengguna pelayanan sesuai peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2021.
Terakhir, Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP), memaparkan materi tentang 6 jenis layanan publik di Balai POM Kupang. Pertama adalah Sertifikasi Distribusi Obat dengan Baik, kedua Pemenuhan Aspek Pembuatan Obat Tradisional, ketiga Sertifikasi Pengukuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika. Selanjutnya, keempat Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan, kelima Pengujian Obat dan Makanan, sedangkan yang keenam Pengajuan oleh Masyarakat pada Informasi Makanan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, Badan Narkotika Nasional NTT, WKRI NTT, CIS Timor, dan masih banyak lagi.