Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Suasana kegiatan eksekusi tanah dan bangunan terjadi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi pada Rabu (3/7/2024). Dominggus Mesakh Foeh berhasil memenangkan perkara tersebut.
Kemudian, pada Kamis (4/7/2024), Lurah Fatubesi, Anak Agung G.S.M Putra menyampaikan informasi kepada Radio TIRILOLOK bahwa eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Kupang dalam sengketa antara Yohana Nalle dan kawan-kawannya melawan Dominggus Mesakh Foeh terkait kepemilikan tanah Stefanus Mesakh Foeh. Putusan pengadilan memenangkan Dominggus Mesakh Foeh sebagai ahli waris sah atas tanah dan bangunan milik Stefanus Stefanus Mesakh Foeh.
Lurah Fatubesi menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah salinan putusan pengadilan dibacakan oleh Panitera Dewa Made Agung, didampingi Kasi Ops Polresta Kupang Kota, Kapolsek Kota Lama, dan personil Polri lainnya untuk pengamanan lokasi.
Setelah berita acara penyelesaian eksekusi ditandatangani, Dominggus Mesakh Foeh resmi menjadi pemilik tanah yang diklaimnya, disaksikan oleh pihak pengadilan serta wakil Pemerintah Kota Kupang beserta petugas polisi.
Dalam kegiatan eksekusi tersebut terdapat dua rumah yang turut dieksekusi.