DPRD NTT: “Hak Rakyat Tak Boleh Dirampas, Aspirasi Mahasiswa Akan Kami Perjuangkan”

Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima aspirasi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima aspirasi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa NTT terkait penolakan sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP dan KUHAP, serta penolakan wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih melalui DPRD.

Pertemuan berlangsung di Kantor DPRD NTT, Selasa (3/2/2026).

Aliansi mahasiswa diterima langsung jajaran Komisi I DPRD NTT yang dipimpin Ketua Komisi I Drs. Julius Uly, M.Si, bersama Wakil Ketua Ir. Ambrosius Reda, Sekretaris Hironimus T. Banafanu, S.IP., M.Hum, serta anggota komisi lainnya.

Dalam arahannya, Anggota DPRD NTT, Drs. Kasimirus Kolo, M.Si, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk mendengar dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Kami hadir sebagai wakil rakyat untuk mendengar aspirasi adik-adik semua dan memastikan aspirasi ini ditindaklanjuti. Catatan kritis yang disampaikan sangat baik dan kami apresiasi,” kata Kasimirus Kolo.

Ia menjelaskan, DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang, namun memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan kebijakan pemerintah.

“Aspirasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat. Komisi I berkomitmen mengawal tuntutan adik-adik,” tegasnya.

Terkait isu Pilkada, Kasimirus menilai perdebatan muncul karena konstitusi tidak mengatur secara eksplisit mekanisme pemilihan kepala daerah.

“UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak dijelaskan apakah langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Karena itu muncul dua tafsir, dan keduanya secara prinsip sama-sama demokratis,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku secara pribadi sependapat dengan mahasiswa yang menolak penghilangan hak politik rakyat.

“Saya sepakat, hak rakyat untuk bersuara tidak boleh dikebiri. Suara rakyat adalah harapan terakhir dalam demokrasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua BEM Nusantara, Andy Sanjaya, menegaskan aksi mahasiswa bukan semata menolak wacana Pilkada tertutup, tetapi juga menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP.

“Pasal-pasal kontroversial ini tidak menyasar elit koruptor atau perusak lingkungan, tetapi justru mengancam mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan rakyat kecil yang berani bersuara,” ujar Andy.

Ia menyebut wacana Pilkada dipilih DPRD sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

“Pilkada tidak langsung adalah perampasan kedaulatan rakyat. Rakyat harus tetap menjadi penentu utama siapa pemimpin mereka,” tegasnya.

Aliansi mahasiswa berharap DPRD NTT tidak hanya menjadi penerima aspirasi, tetapi juga memastikan tuntutan tersebut disampaikan dan diperjuangkan hingga ke pemerintah pusat.