Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK kembali mengadakan acara Viral NTT dengan tema “Femisida dan Nasib Perempuan NTT” pada Sabtu,(14/9/2024) di Studio Radio TIRILOLOK. Acara Viral NTT menghadirkan Veronika Ata, SH., M.HUM sebagai Aktivis Perempuan dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, serta Esther Mantaon, SH selaku Pengacara dan Koordinator Rumah Harapan.
Dalam dialog interaktif, Aktivis Perempuan dan Ketua LPA NTT, Veronika Ata menjelaskan bahwa istilah “Femisida” pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh seorang aktivis di Afrika. Femisida berarti pembunuhan terhadap perempuan secara ekstrem. Veronika Ata menjelaskan bahwa pembunuhan ini sering dipicu oleh dendam, amarah, atau penguasaan, di mana pelaku merasa memiliki hak untuk mengatur perempuan.
Veronika Ata juga menambahkan yakni istilah Femisida baru dikenal di Indonesia sejak tahun 2017 melalui Komnas Perempuan.
Veronika Ata mengungkapkan pentingnya sosialisasi mengenai regulasi yang ada seperti Undang-Undang PKDRT, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang HAM yang melindungi perempuan. Sayangnya, sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang undang-undang ini masih terbatas.
Sementara itu, Pengacara dan Koordinator Rumah Harapan, Esther Mantaon menjelaskan bahwa sudah ada enam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tergolong Femisida. Masalah ini seringkali terkait dengan relasi kuasa dan budaya patriarki yang mendorong kekerasan.
Esther Mantaon berharap penegak hukum semakin paham dengan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pasal.
Tindakan kekerasan terhadap istri merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 – 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).