Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Kader Hijau Muhammadiyah menggelar acara Festival Ibu Bumi Menggugat di Greenia Hotel pada Selasa (3/12/2024). Acara yang mengangkat tema “Ta’awun untuk Keadilan Ekologi”.
Dalam sesi Deklarasi Rakyat untuk Kedaulatan Ekologi NTT, Fahmi Ahmad Fauzan, Presidium Kader Hijau Muhammadiyah, dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan tetsebut diambil karena kegiatan pertambangan berpotensi merusak ekosistem, mencemari air, tanah, dan permukaan serta menimbulkan kerusakan yang sulit dipulihkan. Kerusakan lingkungan hidup mengancam kehidupan flora dan fauna, serta berisiko menimbulkan konflik sosial, perpecahan masyarakat, dan ketidakadilan.
Fahmi juga menyampaikan bahwa alternatif pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak alam. Kebijakan kerusakan lingkungan hidup berpotensi menyebabkan kekerasan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, masyarakat adat, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya.
Kader Hijau Muhammadiyah dengan tegas menolak segala bentuk izin untuk proyek Geothermal di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Luas kawasan hutan di NTT pada tahun 2023 adalah 1.911.975 hektar.