Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, melakukan penyerahan remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu, (10/4/2024) di Lapas Kelas II A Kupang.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima menunjukkan mereka telah mematuhi aturan di lembaga pemasyarakatan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Program pembinaan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur,Marciana Dominika Jone menyampaikan kepada Radio TIRILOLOK bahwa agar warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan massa pidana dapat tetap semangat dalam menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Mereka diingatkan untuk patuh pada aturan dan tidak melanggarnya agar bisa mendapatkan remisi lagi nantinya.
Marciana Dominika Jone memberi pesan kepada para tahanan untuk menjaga kesehatan, berperilaku baik, taat aturan, dan disiplin. Sebagai tahanan, mereka harus dapat berperilaku jujur. Semoga mereka dapat bertemu keluarga dengan baik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kupang, Badarudin, menekankan pentingnya menjaga kesehatan, berperilaku baik, dan taat pada aturan bagi warga binaan. Kepala Lapas Kelas II A Kupang juga mengingatkan agar mereka bisa bertemu keluarga dengan baik.
Badarudin juga menyarankan agar warga binaan muslim mengambil manfaat dari momen Idul Fitri untuk memperbaiki diri dan berbuat kebaikan kepada orang lain.
Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 159.567 orang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.