Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Aliansi Warga NKRI mengadakan konferensi pers di Kantor Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) pada Senin,(14/6/2024). Tujuan kegiatan konferensi pers tentang IPDA Rudy Soik, SH dipecat karena kasus penyelidikan mengenai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Dalam konferensi pers, IPDA Rudy Soik menyampaikan bahwa pada (26/6/2024), beliau melakukan pengecekan perizinan penampungan minyak. IPDA Rudy Soik menekankan bahwa program subsidi BBM seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun ada indikasi bahwa nama tersebut justru digunakan oleh pengusaha besar.
IPDA Rudy Soik menunjukkan bukti yang menyebutkan kapasitas penampungan 4 ton (4.000 liter) dan mempertanyakan keabsahan klaim tersebut.
IPDA Rudy Soik menjelaskan modus penyalahgunaan BBM. Setelah pengisian, pelaku segera menjualnya tanpa menyimpan, dan beliau menganggap situasi tersebut sebagai tindakan yang mencurigakan. Meski sudah ada pengamatan terkait pola mengambilan BBM, beliau mengaku tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan lebih lanjut.
Kuasa Hukum Rudy Soik, Veronika Ata, menambahkan dugaan kelangkaan BBM bersubsidi yang berbatasan dengan Timor Leste, berkaitan dengan keberadaan mafia BBM di NTT. Veronika Ata meminta pemerintah untuk menangani masalah kelangkaan BBM dengan serius.
Para tersangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.