Lantik Guru Profesional, Rektor UNWIRA Harapkan Lulusan Kreatif

Sebanyak 84 guru profesional dari 3 program studi di bawah naungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), yakni Program Studi Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi, dan Bimbingan Konseling, dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung oleh Rektor UNWIRA, P. Dr. Philipus Tule, SVD.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang menggelar Rapat Universitas Luar Biasa Dalam Rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Guru Profesional Hasil UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru) Periode I Tahun 2024, pada Sabtu (29/6) bertempat di Aula St. Hendrikus Kampus Penfui.

Sebanyak 84 guru profesional dari 3 program studi di bawah naungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), yakni Program Studi Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi, dan Bimbingan Konseling, dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung oleh Rektor UNWIRA, P. Dr. Philipus Tule, SVD.

Dalam sambutannya, Rektor UNWIRA menyoroti pentingnya peran guru sebagai agen perubahan sosial budaya pada zaman ini. Ia mengingatkan agar para guru profesional tidak hanya menjadi pengajar yang kompeten, tetapi juga mampu berperan sebagai pionir perubahan sosial budaya dalam masyarakat, khususnya masyarakat NTT yang masih tergolong dalam masyarakat dengan kualitas pendidikan yang rendah serta indeks pembangunan manusia yang juga rendah.

Lebih lanjut, ia mengajak hadirin untuk merefleksikan visi UNWIRA, sebagai komunitas pendidikan dan akademik yang unggul dan kreatif berdasarkan nilai-nilai kristiani, berwawasan global, universal, tetapi berakar pada budaya lokal. Maka diharapkannya agar para guru profesional dapat memahami dan memaknai bahwa pendidikan di UNWIRA tidak hanya menyajikan ilmu pengetahuan, namun juga mencetak lulusan yang kritis, kreatif, unggul, dan inovatif. Tapi lebih dari itu, memberikan pendidikan karakter, nilai-nilai kemanusiaan yang global dan universal.

Adapun program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi setelah sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada berbagai jenjang pendidikan, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).