Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan lembaga dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta pendampingan kepada perempuan dan anak yang menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Pada Selasa, (7/1/2025), dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, diruang kerjanya, Kepala Seksi Tindak Lanjut Pada UPTD-PPA Provinsi NTT, Margaritha H. Mauweni, ST, MM, CGGA, C. MED mengungkapkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, tidak melibatkan mediasi dan wajib dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib dilaporkan kepada pihak berwajib. Setelah laporan diterima, proses dilanjutkan bersama Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut, termasuk penangkapan pelaku.
Penanganan dimulai dengan konseling untuk menciptakan kenyamanan korban dalam bercerita. Kronologi kejadian kemudian dibuat sebagai laporan. Untuk menghindari trauma, korban tidak diminta menceritakan lebih lanjut. Selain itu, UPTD PPA NTT menyediakan layanan konseling psikologis, psikiater, dan rohaniawan dari berbagai agama.
Margaritha mengingatkan orang tua untuk terus memantau anak-anak, karena kekerasan terhadap anak di Kota Kupang meningkat, baik yang viral di media sosial maupun yang tidak. Pelaku kekerasan seringkali adalah orang terdekat korban. Margaritha juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini tentang tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
UPTD-PPA NTT menyediakan saluran pelaporan melalui Sapa 129 dan nomor WhatsApp : 081111129129. Korban juga dapat langsung mengunjungi UPTD PPA untuk diproses dan mendapatkan pendampingan.