Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Kupang menggantikan Fahrensy P. Funay, SE., M.Si, yang masa jabatannya telah berakhir. Pelantikan dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC, mewakili Presiden Republik Indonesia pada Sabtu, (24/8/2024), di Aula Utama El Tari Kupang.
Linus Lusi tiba di acara pelantikan yang disuguhkan dengan penampilan Tarian Hedung dari Lamaholot, Flores Timur.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, mengingatkan Linus Lusi untuk menunjukkan kompetensi terbaik serta pengabdian dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Kota Kupang. Beliau berharap agar Penjabat Wali Kota Kupang mampu menghadapi tantangan, memberikan solusi, serta mempercepat program pembangunan di Kota Kupang selama masa jabatannya. Penjabat Gubernur NTT juga menekankan pentingnya melanjutkan program-program yang telah dilakukan dengan baik oleh Penjabat Wali Kota Kupang sebelumnya serta menambahkan program-program inovatif.
Ayodhia G.L. Kalake menambahkan bahwa tugas dan wewenang Penjabat Wali Kota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2023. Ada 10 indikator prioritas dan 106 indikator penilaian yang akan dievaluasi secara berkala. Beliau berharap Linus Lusi dapat menjalankan kepemimpinan transisional ini dengan baik, memastikan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik berjalan efektif, serta membangun koordinasi yang harmonis dengan DPRD Kota Kupang, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kupang yang baru, Linus Lusi, menyatakan kepada beberapa wartawan bahwa tentu beliau akan mematuhi aturan-aturan formal yang telah disampaikan, termasuk perhatian terhadap isu-isu stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta penyelenggaraan pemilu.
Linus Lusi lahir di Waiwaru pada (28/9/1972).