Masyarakat Kota Kupang Dimudahkan Dengan Mal Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Kupang mengadakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang di Area Car Free Day pada Sabtu, (11/5/2024).

Mal Pelayanan Publik (MPP) di area Car Free Day Kupang

Pemerintah Kota Kupang mengadakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang di Area Car Free Day pada Sabtu, (11/5/2024).

Penina N. A. Lauata, S.STP, MM selaku PLT Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang menyampaikan bahwa MPP Kota Kupang merupakan integrasi beragam layanan publik dari berbagai instansi dalam satu tempat. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat Kota Kupang dalam mengurus izin usaha, identitas kependudukan digital, dan distribusi SPPT PBB tahun 2024. Melalui kehadiran MPP, pemerintah ingin mempermudah masyarakat dalam urusan izin usaha, dokumen kependudukan, dan pembayaran pajak.

Penina N. A. Lauata berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus izin usaha, identitas kependudukan digital, mendapatkan SPPT PBB tahun 2024, dan membayar pajak guna membangun Kota Kupang. Bagi warga yang sedang berada di area Car Free Day, diharapkan dapat mengunjungi MPP Kota Kupang untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

MPP Kota Kupang masyarakat berkemsempatan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM dari DPMPTSP, Pengambilan SPPT PBB P2 dari BAPENDA untuk 51 kelurahan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dari UPT Pendapatan Wilayah Kota Kupang dan BPAD NTT, serta Pembuatan Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh warga oleh Disdukcapil