Menuju Rektor Baru UNDANA: Persiapan Pemaparan Visi Misi Dimatangkan

Empat kandidat siap paparkan visi misi jelang pemilihan rektor baru.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Panitia Seleksi Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (UNDANA) periode 2025–2029 menggelar rapat persiapan pemaparan visi dan misi bakal calon rektor pada Jumat, (19/9/2025), bertempat di Ruang Sekretariat Panitia Seleksi, Lantai 3 Gedung ICT Center Undana.

Rapat ini dihadiri oleh Panitia Seleksi, perwakilan Bagian Humas dan Kerja Sama, serta sejumlah media mitra.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Drs. Simon Sabon Olla, M.Hum., menyampaikan bahwa pemaparan visi dan misi para bakal calon dijadwalkan berlangsung pada (23/9/2025). “Ada empat bakal calon yang akan memaparkan visi dan misinya. Informasi mengenai mereka juga sudah tersebar luas di berbagai media,” ujarnya.

Simon menambahkan bahwa pemaparan visi misi ini akan disertai proses penilaian. “Pemaparan dan penilaian merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses seleksi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini Undana belum pernah menggunakan sistem mufakat dalam pemilihan rektor. “Dalam rapat senat sebelumnya juga telah ditegaskan bahwa mekanisme mufakat belum pernah diterapkan. Selama ini selalu menggunakan sistem voting,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa proses demokrasi di Undana masih dalam tahap mencari bentuk yang ideal. Ia juga menegaskan pentingnya peran media dalam menjaga keterbukaan proses ini. “Media memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan akuntabel,” tambahnya.

Selain itu, keterlibatan mahasiswa juga menjadi perhatian panitia. “Mahasiswa dari BEM dan BLM juga akan dilibatkan. Kita juga ingin memastikan ada ruang bagi mereka dan media untuk bertanya serta menyampaikan pendapat,” ujarnya. Menurutnya, jika ruang dialog tersebut tidak tersedia, maka itu menunjukkan kekurangan dalam penyelenggaraan forum.

Ketua Panitia Pelaksana dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa jumlah anggota senat saat ini adalah 62 orang, dan hanya yang memiliki hak suara yang akan dilibatkan dalam proses pemilihan.

Disampaikan pula bahwa tidak ada aturan dari Kementerian RistekDikti yang mengharuskan bakal calon yang sedang menjabat untuk mengundurkan diri. “Calon yang merupakan anggota senat tetap memiliki hak suara, termasuk untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa sistem ini bisa menimbulkan pertanyaan apabila ada calon dari senat yang tidak mendapatkan suara sama sekali. “Kalau ada calon yang punya hak suara tapi tidak dapat satu pun suara, itu tentu menjadi catatan tersendiri dalam proses ini,” tutupnya.