Pajak Baru di NTT Mulai Berlaku 2025

Perubahan Tarif dengan Pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB serta Penyesuaian Tarif PPN.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar konferensi pers dengan tema “Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)” pada Selasa, (10/12/2024), di Kantor Gubernur NTT.

Konferensi pers yang menghadirkan dua narasumber, yaitu Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong, dan Jupiter Heidelberg Siburian sebagai Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang.

Dalam sambutannya, Dominikus Dore Payong menjelaskan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelumnya sebesar 1,5% dari pokok pajak, namun pada peraturan daerah (Perda) baru Nomor 1 tahun 2024 yang berlaku mulai Januari, tarif PKB diturunkan menjadi 1,2%. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarifnya pada Perda sebelumnya adalah 15% untuk roda empat dan 14% untuk roda enam. Namun, pada Perda baru, tarif BBNKB pertama untuk kendaraan roda empat dan enam menjadi 12%.

Dominikus juga menjelaskan bahwa opsi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan diterapkan di Provinsi NTT pada Perda baru, dengan opsi atau persentase yang ditetapkan sebesar 66%. Beliau menambahkan untuk sebelumnya, untuk pajak kendaraan bermotor, ada pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Misalnya, jika seorang wajib pajak membayar pajak kendaraan sebesar 1 juta rupiah, maka 70% atau 700 ribu menjadi hak pemerintah provinsi dan 30% atau 300 ribu menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

Dalam wawancara dengan Radio TIRILOLOK, Jupiter Heidelberg Siburian mengungkapkan sejak 2021, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur perubahan PPN sudah disahkan. PPN telah disesuaikan dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan akan disesuaikan kembali menjadi 12% paling lambat pada 2025. Jupiter menekankan bahwa meskipun dengan penyesuaian tersebut, barang-barang kebutuhan pokok seperti makanan, daging, dan telur tetap bebas dari PPN. Jupiter berharap aturan tersebut dapat diperluas untuk mencakup barang-barang lain yang penting bagi masyarakat.

Jupiter juga menjelaskan untuk kebijakan bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM, dengan cara mengenakan PPN pada barang impor.

Hal tersebut diharapkan dapat mendorong daya saing produk dalam negeri, sehingga industri lokal bisa terus berkembang dan tidak kalah bersaing dengan barang impor yang lebih murah.

Pajak yang diperkirakan akan mulai diberlakukan pada Januari 2025.