Pengacara Diduga Penipu Uang Rp 1 Miliar Dilaporkan ke Polda NTT

Onchy ke SPKT Polda NTT untuk melaporkan terkait dugaan penipuan.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Seorang pengacara dari Nusa Tenggara Timur dengan inisial AN dilaporkan oleh Trinotji Damayanti alias Onchy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliar Rupiah) pada Senin (20/5/2024).

Trinotji Damayanti menceritakan kepada beberapa wartawan bahwa awalnya AN datang bersama seorang saksi untuk meminta Onchy untuk mentransfer dana sebesar Rp. 1.000.000.000, namun permintaan tersebut ditolak. Kemudian, AN dan saksi pergi ke orang tua Onchy. Orang tua kemudian menghubungi Onchy untuk minta uang Rp. 1.000.000.000 atas nama AN agar dititipkan ke rekeningnya. Jika AN menang dalam kasusnya, uang tersebut akan digunakan, namun jika kalah maka uang tersebut akan dikembalikan. Onchy menolak untuk mentransfer uang tersebut.

Menurut Onchy, jika AN menang, uang bisa langsung dikirim tanpa perlu dititipkan. Namun, AN dan saksi terus membujuk Onchy. Saksi mengatakan semuanya terjadi atas inisiatif AN. Akhirnya, setelah pertemuan dengan orang tua, Onchy setuju untuk mentransfer uang kepada AN.

Kuasa hukum Trinotji Damayanti, Melchianus Nonna, mengungkapkan awalnya uang itu diterima sebagai titipan, namun kemudian berubah menjadi pinjaman setelah 9 Oktober 2023. Hal ini sedang diselidiki oleh penyidik. Melchianus Nonna juga menyatakan pihaknya telah memenuhi unsur-unsur pelaporan dugaan penipuan agar Polda NTT dapat melakukan proses investigasi secara profesional untuk mengetahui kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 dan unsur-unsur apa saja yang terlibat dalam masalah ini.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur (20/5/2024), Onchy melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Curang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.