Penjabat Wali Kota Kupang Buka Forum Revisi Rencana Tata Ruang Kota

Forum Group Discussion (FGD) II penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kota Kupang tahun 2023 berlangsung di Hotel Neo Aston

Tujuan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Kupang adalah melakukan penyerasian data, analisis, dan perencanaan dokumen RT/RW Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, hadir dan membuka secara resmi kegiatan Forum Group Discussion (FGD) II penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kota Kupang tahun 2023. Acara ini berlangsung di Hotel Neo Aston pada Jumat (8/12/2023).

Dalam sambutannya, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menyampaikan bahwa FGD ini merupakan kesempatan untuk mendiskusikan tugas penting dalam rangka menyusun dokumen revisi RT/RW Kota Kupang, yang sangat penting untuk masa depan kota ini. Rencana tata ruang adalah pengetahuan yang disusun berdasarkan tata wilayah secara menyeluruh, termasuk dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, kota, dan kabupaten.

Fahrensy P. Funay berharap bahwa diskusi ini akan memberikan masukan yang berharga untuk pembangunan Kota Kupang. Hal ini akan membantu dalam menyatukan perspektif dan informasi terkait penataan tata ruang wilayah ini.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Maxi N. Dethan, ST, M.Si, menjelaskan bahwa Kota Kupang merupakan salah satu Daerah Otonom yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Saat ini, pertumbuhan kawasan perkotaan di Kota Kupang masih terjadi secara linear mengikuti arah jaringan jalan, dan memiliki tingkat kepadatan pembangunan yang tidak merata di wilayah Kota Kupang. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2021.

Tujuan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Kupang adalah melakukan penyerasian data, analisis, dan perencanaan dokumen RT/RW Kota Kupang agar mutakhir dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Selain itu, juga dilakukan revisi RT RW Kota Kupang agar sesuai dengan kebijakan dan dinamika pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Hasil dari revisi RT/RW Kota Kupang akan mencakup tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penyusun Pemerintah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) – NTT, ATR/Badan Pertanahan Nasional NTT, Tim Leader Penataan PT. Karsa Hayamulya, para pemangku pengisi ruang, investor, pemain perumahan, para camat, dan perwakilan masyarakat.