Perceraian di Kota Kupang Menjadi Peringatan bagi Pasangan Suami Istri

Perceraian di Kota Kupang menjadi sorotan.

Judge gavel, scales of justice and law books in court

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Perceraian di Kota Kupang, dimana pasangan suami istri harus melewati proses hukum untuk menentukan kepemilikan harta bersama dan masa depan anak-anak mereka.

Pada hari Jumat (17/5/2024), Noh Vina selaku Panitra Muda Perdata menyampaikan kepada Radio TIRILOLOK di ruang kerjanya bahwa jumlah perceraian pada tahun 2023 mencapai sekitar 200 perkara, namun pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Kupang menerima 96 gugatan perceraian, termasuk permohonan di luar pengadilan.

Menurut Noh Vina, perceraian sering kali terjadi ketika salah satu pasangan memutuskan untuk meninggalkan pasangan lainnya, baik suami maupun istri. Pasangan tersebut kemudian melakukan gugatan perceraian dan menghadiri sidang di pengadilan. Konflik sering kali terjadi antara pasangan tersebut sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk berpisah dan mengajukan sidang perceraian di pengadilan untuk menentukan keputusan akhir.

Di sisi lain, pada hari Rabu (15/5/2024), Rambu R. Ama yang menjabat sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kota Kupang mengungkapkan pada tahun 2023, terdapat 138 Akta Perceraian, sedangkan tahun 2024 mencapai 52 Akta Perceraian.

Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, pernikahan Katolik tidak mengenal perceraian karena pernikahan yang disatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia.