Polemic Tarif Parkir Kota Kupang

Pentingnya manajemen parkir dalam mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Kupang.

Radio TIRILOLOK menggelar acara Viral NTT dengan tentang Polemik Tarif Parkir di Kota Kasih.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Sabtu, 2 Maret 2024, acara Viral NTT Radio TIRILOLOK hadir dengan topik “Polemik Tarif Parkir di Kota Kasih”.

Acara Viral NTT menghadirkan tiga narasumber, yaitu Bernadinus Mere, SIP., M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bertolomeus Geru, S.Sos selaku Kabid Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Kota Kupang, serta Ir. Habde A. Dami, M.Si dari Institut Kebijakan Publik & Penganggaran Kupang, dengan bertempat di Studio Radio TIRILOLOK.

Dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, SIP., M.Si menyampaikan bahwa informasi mengenai Perda terbaru yang berkaitan dengan tarif parkir di Kota Kupang. Pada Perda baru ini, terdapat kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda 4 menjadi Rp. 5000, sementara kendaraan roda 2 tetap pada Rp. 2000. Meskipun demikian, sosialisasi tarif parkir Perda yang baru masih perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami aturan tersebut.

Selanjutnya, Kabid Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Kota Kupang, Bertolomeus Geru, S.Sos menyebutkan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada juru parkir yang menggunakan karcis tidak resmi, sehingga dapat dilakukan edukasi kepada pengelola dan juru parkir tersebut.

Setelah itu, Institut Kebijakan Publik & Penganggaran Kupang, Ir. Habde A. Dami, M.Si menggarisbawahi pentingnya manajemen parkir dalam mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Kupang. Bagi masyarakat, pematuhan terhadap aturan parkir diatur dalam Perda adalah hal yang diharapkan.

Juru parkir memiliki tugas-tugas seperti mengatur kendaraan yang parkir, melakukan pungutan biaya parkir, dan mengatur jalur atau lalu lintas di area parkir.