Oelamasi, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang atas keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya gaji bulan November 2025 untuk PPPK Tahap I serta gaji bulan desember bagi PPPK Tahap II.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Sekda Kupang pada Minggu, (21/12/2025) usai ibadah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang memahami dampak keterlambatan pembayaran gaji terhadap kesejahteraan para tenaga kesehatan dan menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Mateldius menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Tahap I untuk bulan November serta pembayaran gaji PPPK Tahap II untuk bulan Desember direncanakan akan dilaksanakan segera Senin, (22/12/2025).
“Saya telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar segera mengajukan permohonan pembayaran ke BPKAD untuk diproses pada hari Senin, meskipun bertepatan dengan hari libur, upaya kerja cepat tetap harus dilakukan” tegasnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa alokasi gaji PPPK berada pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan untuk PPPK Guru, Dinas Kesehatan untuk PPPK Tenaga Kesehatan, serta BKPSDM untuk PPPK Tenaga Teknis.
“Dengan demikian, gaji PPPK Tahap I masih tersisa satu bulan yang pembayarannya masih menunggu transfer lanjutan dana dari Pemerintah Pusat ke RKUD”, Jelasnya.
Sekretaris Daerah menegaskan percepatan proses administrasi keuangan dan memastikan hak-hak semua tenaga PPPK dapat segera terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.














