Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang menggelar kuliah umum bertema “Hak Ulayat di Tengah Arus Investasi : Tantangan dan Harapan bagi Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur” pada Kamis (30/10). Bertempat di Aula St. Hendrikus Rektorat Kampus Penfui, kuliah umum itu menghadirkan dua narasumber, yaitu Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H – Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta – dan Dr. Maria Theresia Geme, S.H., M.H – Akademisi UNWIRA – yang dipandu oleh Mary Grace Megumi Maran, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dekan FH UNWIRA, Finsensius Samara, S.H., M.Hum menyebut bahwa belakangan ini, masyarakat adat di NTT tengah berhadapan dengan arus investasi yang begitu pesat. Oleh karena itu, diharapkannya agar para peserta kuliah umum, baik mahasiswa mau pun dosen dapat memperoleh wawasan mendalam tentang konsep perlindungan yang berkaitan dengan pemecahan sengketa dan perlindungan penegakan hukum untuk penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, ia berharap, kuliah umum tersebut akan menjadi pintu awal untuk melanjutkan kolaborasi FH UNWIRA dan Prof. Aarce untuk mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ke depan, dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Rektor UNWIRA, P. Dr. Stefanus Lio, SVD, S.Fil., M.A., mengapresiasi FH UNWIRA yang mengangkat topik yang relevan dengan konteks sosial, ekonomi dan budaya daerah masa kini. Ia menyoroti wilayah NTT yang kaya dengan kearifan lokal dan hak-hak komunal masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun.
P. Stef menambahkan, di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan, hak ulayat sering kali berada di posisi rentan, antara kebutuhan pembangunan dan keharusan menjaga identitas masyarakat adat. Ia mengharapkan agar para mahasiswa FH UNWIRA mampu memperdalam pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak ulayat, tidak hanya dalam perspektif hukum positif, tetapi juga dari nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
Sesuai visi UNWIRA, yakni menjadi universitas humanis-transformatif yang unggul, berbasis nilai-nilai kristiani dan budaya lokal di kawasan timur Indonesia, P. Stef berharap bahwa kegiatan itu akan membuka wawasan baru dan menumbuhkan kepekaan kritis akan isu-isu hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat lokal.
Di akhir sambutannya, P. Stef berpesan agar para mahasiswa nantinya dapat menjadi lulusan yang tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga mampu mengartikulasikan hukum sebagai sarana pembebasan dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun hak ulayat adalah kepemilikan kolektif masyarakat adat atas suatu wilayah tertentu, yang memberikan mereka kewenangan untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air di dalamnya sesuai dengan peraturan adat istiadat yang berlaku.



 
									










