Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada awal tahun 2025, retribusi parkir diharapkan semakin efisien dengan peran aktif juru parkir yang terus menjaga kelancaran parkir untuk kendaraan roda dua dan empat. Setiap pengendara diwajibkan membayar biaya parkir sesuai tarif yang berlaku dan menerima karcis sebagai bukti pembayaran untuk memastikan proses parkir yang lebih tertib, terorganisir, dan transparan.
Dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, pada Rabu (1/1/2025), di Jalan Frans Seda, KFC Kupang, Juru Parkir Lasarus menyampaikan bahwa parkir ini tidak selalu stabil. Terkadang orang membayar Rp 1.000, kadang Rp 2.000, atau bahkan Rp 60.000. Ketika uang besar, mereka belum memiliki uang kecil untuk dikembalikan. Setelah satu transaksi, sering kali ada uang kecil yang tersedia, tapi kadang hanya Rp 2.000. Juru parkir tidak bisa memaksa untuk para pengendara tersebut.
Kadang-kadang kata-kata yang keluar tidak enak, dan mereka bilang pekerjaan kami tidak bagus. Lasarus hanya menerima apa yang datang dari pengendara, tidak ada yang bisa dipaksa.
Lasarus menambahkan, motor dikenakan biaya Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000, meski tarifnya tidak selalu pasti. Gas parkir, menurut Dinas Perhubungan Kota Kupang, memang sudah sah. Mereka tidak banyak berkomentar karena setiap bulan sudah ada yang mendapatkan tender dan langsung dibayar, kemudian mengambil karcis.
Lasarus menjelaskan bahwa tugas mereka hanya menjaga area parkir. Mereka tidak memiliki wewenang lebih dari itu, dan hanya mengikuti prosedur yang sudah ada di Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Juru parkir tersebut menyatakan bahwa selama mereka menjaga parkir dengan baik dan tidak kasar kepada pengunjung, semuanya berjalan aman. Namun, jika mereka bersikap kasar, bisa saja menimbulkan masalah. Mereka tidak bisa bersikap kasar karena bisa menyebabkan ketidaknyamanan. Lasarus berharap semua bisa bekerja dengan aman dan memperoleh berkat sesuai dengan yang diinginkan, tanpa menuntut lebih.
Lasarus berharap agar parkir dapat dikelola dengan baik untuk kebaikan masyarakat, memastikan kendaraan bisa keluar masuk dengan aman, serta barang-barang yang ada tetap aman dan tidak hilang. Itu saja yang mereka jaga, fokus pada tugas mereka.
Penghasilan juru parkir tertinggi bisa mencapai Rp 200.000, namun sebagian besar hanya memperoleh antara Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per hari. Oleh karena itu, target penghasilan mereka dalam sebulan adalah sekitar Rp 1.500.000.