Tumpukan Sampah di Jalan P. Piet Manehat, Ancam Denda Rp 1.000.000!

Ancaman denda bagi yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 1.000.000

Sejumlah tumpukan sampah dengan tulisan "Dilarang Buang Sampah dan Dapat Denda Rp 1.000.000" ditemukan di Jalan P. Piet Manehat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sejumlah tumpukan sampah dengan tulisan “Dilarang Buang Sampah dan Dapat Denda Rp 1.000.000” ditemukan di Jalan P. Piet Manehat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penduduk setempat perlu lebih sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan di tempat tersebut.

Lurah Kayu Putih, Jane Ndaomanu ketika ditemui TIRILOLOK pada hari Senin, (29/1/2024) menjelaskan bahwa penumpukan sampah terjadi karena lokasi ini rawan dan tidak ada pemukiman di sekitarnya sehingga siapa pun bisa membuang sampah di sana.

Meskipun sudah ada upaya untuk mengatasi masalah ini seperti patroli malam dan pemasangan papan peringatan, tetapi masih ada orang yang melanggar dan membuang sampah sembarangan. Ini kembali lagi pada kesadaran masyarakat.

Jane Ndaomanu menambahkan untuk di Kelurahan Kayu Putih tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) karena wilayah ini banyak pemukiman. TPS yang ada sebelumnya terlalu dekat dengan pemukiman sehingga menyebabkan penumpukan sampah dan aroma yang tidak sedap. Hal ini menjadi kendala karena ada warga yang membuang sampah dengan tidak benar. Tidak ada lahan yang tersedia untuk membuat TPS baru karena lahan kosong sudah dimanfaatkan untuk perumahan. Upaya untuk mendekati warga agar mau membuat TPS juga tidak berhasil karena mereka masih trauma dengan pengalaman sebelumnya. Sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 akan diberlakukan bagi warga yang tetap membuang sampah sembarangan.