DPRD Kota Kupang Tetapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Paripurna ke-8

Rapat Paripurna juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menggelar Rapat Paripurna ke-8 dengan agenda pembahasan dan penetapan keputusan terkait Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025–2029 pada Rabu, (20/8/2025). Rapat Paripurna juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando, Gedung DPRD Kota Kupang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan dari delapan fraksi.

Dalam sambutan resminya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengatakan bahwa semangat gotong royong warisan para pendiri bangsa tetap menjadi landasan utama dalam menjalankan pembangunan di tingkat daerah.

Wali Kota Kupang menyatakan tantangan yang dihadapi bukan lagi bentuk penjajahan dari bangsa lain, melainkan masalah internal seperti kemiskinan yang meredupkan harapan, pengangguran yang melemahkan semangat juang, serta kebodohan yang membatasi langkah dan merusak persatuan.

Wali Kota dr. Christian Widodo menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dalam menghadapi berbagai hambatan pembangunan. Kolaborasi yang terbangun dinilai berhasil membuka ruang dialog dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk terus menjaga semangat optimisme, berani mengevaluasi diri, serta bersama-sama mengambil langkah perbaikan demi terwujudnya pembangunan Kota Kupang yang lebih maju dan inklusif.

Dilansir Wikipedia, DPRD Kota Kupang memiliki 40 anggota yang tersebar di 12 partai politik.