Direktur PDAM Kota Kupang: Penyelesaian Damai Kunci Atasi Sengketa Pengelolaan

Sikap tegas Bupati Kupang tersebut mendapat tanggapan dari Isidorus Lilijawa yang meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara dialogis.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Bupati Kupang, Yosef Lede, menyatakan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak akan menyerahkan pengelolaan PDAM Tirta Lontar kepada Pemerintah Kota Kupang. Alasannya, jika Pemkot Kupang mengalami keterbatasan sumber air, maka PDAM Kabupaten Kupang tetap bisa membantu melayani warga kota tanpa perlu mengalihkan aset milik daerah.

Sikap tegas Bupati Kupang tersebut mendapat tanggapan dari Direktur PDAM Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, yang meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara dialogis. Dalam wawancara melalui pesan WhatsApp bersama Radio TIRILOLOK, pada hari Kamis tanggal (23/10/2025), Isidorus Lilijawa menilai keputusan Bupati Kupang merupakan hak pemerintah kabupaten yang patut dihormati.

“Kami menghargai sikap pemerintah Kabupaten Kupang. Itu sepenuhnya merupakan keputusan mereka,” ujar Isidorus.

Menurutnya, persoalan aset PDAM yang berada di wilayah Kota Kupang sebaiknya tidak menimbulkan ketegangan antar pemerintah daerah. Ia menilai, solusi terbaik adalah membangun komunikasi dan dialog terbuka antara kedua belah pihak.

“Yang paling baik dilakukan sekarang adalah membangun dialog yang lebih baik dan komunikatif antara pemerintah Kabupaten Kupang dan pemerintah Kota Kupang,” jelasnya.

“Kalau perlu, Pemerintah Provinsi NTT atau pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dapat hadir memfasilitasi agar status aset dan jaringan air bersih ini menjadi jelas.”

Isidorus menambahkan, PDAM Kota Kupang saat ini lebih fokus pada peningkatan pelayanan air minum bagi warga kota, tanpa bermaksud mengintervensi aset milik Kabupaten Kupang.

“Sebagian besar warga Kota Kupang memang masih menjadi pelanggan PDAM Kabupaten. Kami menghargai hal itu. Namun ke depan, perlu ada pembicaraan agar pelayanan tetap optimal tanpa melanggar kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan PDAM Kabupaten di wilayah Kota Kupang sebaiknya dibatasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kalaupun PDAM Kabupaten masih melayani warga kota, silakan. Tapi sebaiknya tidak ada ekspansi menambah pelanggan atau sumber mata air baru karena itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kupang,” tegas Isidorus.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk mencari solusi bersama demi kepentingan masyarakat.

“Mari kita bangun dialog dari hati ke hati. Dengan komunikasi yang baik, pelayanan air minum bagi warga bisa semakin optimal dan kepastian soal aset juga menjadi jelas,” tutupnya.

Polemik pengelolaan PDAM Tirta Lontar ini diharapkan dapat segera menemukan titik temu melalui komunikasi terbuka antara Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Kota Kupang, serta dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Momentum tanggal 29 September 2025 menjadi awal baru bagi Isidorus Lilijawa yang resmi menjabat sebagai Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang periode 2025–2030.