Memajukan Pelindungan Ham di Kota Kupang Melalui Kebijakan Hukum Daerah Peduli HAM

LBH APIK NTT mendorong kesadaran HAM Kota Kupang.

LBH APIK NTT meeting tentang pembaruan dalam kesadaran peduli HAM kepada masyarakat Kota Kupang bersama media pers.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Kupang saat ini makin sering terjadi akibat kurangnya kesadaran hukum dan pengetahuan tarkait HAM dikalangan masyarakat, terutama terhadap kelompok rentan dan minoritas seperti perempuan, anak, difabel, serta kelompok keberagaman seksual dan gender.

Berbagai pelanggaran dan diskriminasi tersebut dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi di Kota Kupang seperti kasus pembunuhan, pelecehan seksual, dan lain sebagainya.

Dengan maraknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pembaruan dalam kesadaran peduli HAM kepada masyarakat terutama di Kota Kupang, dengan mengajak beberapa mitra dari pemerintah maupun lembaga hukum serta media termasuk Radio TIRILOLOK untuk ikut serta dalam meeting bersama LBH APIK.

Pada Jumat (23/02/2024), LBH APIK NTT melaksanakan pertemuannya yang ke-9 bersama para mitra kerja dalam membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kepedulian HAM. Dalam sambutannya, Ansy Damaris Rihi Dara selaku Direktris LBH APIK NTT menyatakan bahwa sebagai stakeholder yang memberikan kepedulian sungguh agar Kota Kupang dapat menjadi Kota yang ramah terhadap semua orang sesuai amanat Undang-Undang HAM, dan dengan pertemuan ini semua mitra dan stakeholder dapat berkontibusi dan memberikan langkah yang lebih maju dalam mendorong Kota Kupang sebagai kota yang ramah terhadap HAM lewat Ranperda yang konsepnya sudah dibuat sebagai masyarakat sipil yang memang peduli terhadap upaya perlindungan hukum.

Dalam Wawancara bersama Radio Tirilolok, Ferdi Umbu Randa selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli muda bagian hukum Setda Kota Kupang, mengatakan bahwa Ranperda terkait hak asasi manusia yang telah di inisiasi oleh lembaga LBH APIK, yang merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan perlu diberlakukan dalam kehidupan masyarakat terutama melindungi hak-hak masyarakat terutama minioritas gender.

Dan dari pemerintah sendiri berharap agar kiranya dapat dilakukan audience dengan DPRD Kota Kupang dan tentunya pemerintah akan selalu mengapresiasi segala Langkah yang dilakukan oleh LBH APIK NTT.

Dalam kesempatan yang sama, Charisal D.S Manu selaku Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK kepada Radio Tirilolok mengatakan bahwa masih ada sebagian kelompok di masyarakat yang belum mendapatkan keadilan dan merasakan hak asasi mereka sendiri, hal ini yang menjadi alasan utama LBH APIK menghimpun mitra lain untuk bersama melihat hak-hak asasi bagi kaum minioritas yang belum terakomodir dalam regulasi di Provinsi NTT.

Harapannya dengan proses yang cukup lama selama setahun, pemerintah bisa lebih peduli terhadap kaum minioritas dan mewujudkan realisasi kota Kupang sebagai Kota Kasih, terutama kasih terhadap sesama tanpa melihat latar belakang seseorang dan untuk masyarakat sendiri ia berharap juga dapat mendukung Ranperda ini untuk bisa memberikan perhatian khusus bagi kaum minioritas salah satunya para Transpuan.

LBH APIK adalah Lembaga Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Kelompok Rentan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kemandirian dan keadilan sosial.