Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, SP., MP, mengadakan konferensi pers dengan wartawan untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT. Konferensi pers tersebut berlangsung di Ruang Rapat pada Rabu, (13/11/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto menjelaskan kritik yang berkembang mengenai penggabungan pemerintah dengan penyertaan modal. Menurut Penjabat Gubernur NTT, modal yang dimiliki oleh perusahaan sudah cukup baik untuk diputar. Beliau menambahkan bahwa penyertaan modal yang digunakan saat itu merupakan investasi dari pemerintah, dan Bank NTT menghadapi aturan yang mengharuskan modal perusahaan mencapai Rp 3 triliun. Oleh karena itu, modal yang tersedia hanya sekitar Rp2,3 triliun, yang berarti masih kurang sekitar Rp700 miliar. Jika target tidak tercapai, program pembangunan daerah bisa terhambat.
Selanjutnya, Plt. Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur, Yohanis Landu Praing, SE, MM, mengungkapkan bahwa kerjasama dengan Bank DKI tidak akan dilanjutkan. Menurutnya, Bank DKI meminta saham mayoritas sebesar 51 persen, yang menurutnya mereka lebih mengarah pada semangat akuisisi daripada kolaborasi. Selain itu, Bank DKI juga mengajukan syarat untuk menguasai beberapa posisi penting dalam pengurusan bank, termasuk direktur utama, direktur keuangan, dan komisaris. Jika hal tersebut diterima, dapat berisiko menurunkan harga saham Bank NTT karena pengaruh terhadap nilai saham perusahaan.
Terakhir, Komisaris Independen PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Dr. Frans Gana, menjelaskan bahwa saat itu peringkat keselamatan bank adalah dua. Salah satu langkah untuk memperbaiki kondisi tersebut adalah dengan mendorong peningkatan struktur pengurusan, termasuk posisi direktur dan komisaris yang tidak memiliki keterikatan dengan pihak tertentu. Dr. Frans Gana juga menekankan pentingnya proses rapat umum pemegang saham dalam pengambilan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan OJK, Bank NTT harus memenuhi modal sebesar Rp 3 triliun paling lambat tanggal (31/12/2024) untuk dapat memenuhi standar perbankan yang berlaku.














