Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P , M.P resmi melantik Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si. sebagai Pejabat Bupati Nagekeo bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu (11/1/2025).
Pj. Andriko pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Herda Helmijaya, SE, atas pengabdian sebagai Penjabat Bupati Nagekeo Periode 2024-2025. Selanjutnya, Kepada Pj. Bupati Nagekeo Doris Rihi yang baru dilantik, Pj. Andriko mengatakan bahwa tugas dan wewenang Penjabat Bupati sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tentunya bukan hal yang mudah dalam kurun waktu masa jabatan yang tidak terlalu lama
“Karena itu, saudara diharapkan dapat menjalankan kepemimpian transisional ini secara baik serta memastikan semua fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan secara efektif dan optimal. Tentu saja ada banyak harapan dari masyarakat Nagekeo terhadap saudara Penjabat Bupati. Saya menitipkan beberapa hal agar menjadi fokus perhatian saudara Penjabat Bupati selama masa jabatan ke depan,” jelas Pj. Andriko.
Pertama, terkait pelaksanaan APBD Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul pada 7 November 2024 lalu, agar seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penghematan dan efisiensi agar tidak ada pemborosan anggaran.
“Saya meminta kepada Penjabat Bupati untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan APBD Kabupaten Tahun 2025 dalam masa kepemimpinan yang relatif singkat ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel dan terukur serta berdampak langsung pada kehidupan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagekeo,” ucap Pj. Andriko.
Kedua, terkait upaya Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem, Stunting dan Pemberian Makan Siang Gratis. Beliau berharap agar Penjabat Bupati terus melakukan konsolidasi tim kerja internal serta koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menekan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta stunting dalam masa jabatan sebagai Penjabat Bupati, dimana dibutuhkan sinergitas pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholders.
“Saya juga meminta kepada Penjabat Bupati untuik terus mengawal Program Makan Bergizi Gratis yang telah dimulai sejak 6 Januari 2025 lalu agar tepat sasaran dan dapat dilaksanakan secara baik,” tambahnya.
Ketiga, terkait proses transisi kepemimpinan. KPUD Nagekeo telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nagekeo periode 2024-2029 hasil Pilkada Serentak pada 27 November 2024 lalu.
“Saya mengharapkan agar Penjabat Bupati Nagekeo tetap menjaga situasi yang kondusif, membangun komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Nagekeo agar seluruh proses transisi kepemimpinan dapat berjalan dengan baik dan aman. Saya mengajak Penjabat Bupati untuk selalu memantau perkembangan pembangunan di Nagekeo, mengetahui situasi riil masyarakat dan mengambil langkah-langkah strategis yang dibutuhkan agar program dan kegiatan yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik dan mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pj. Andriko.
Usai pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo oleh Penjabat Gubernur Andriko turut dilaksanakan Pelantikan Ny. Stefani Sri Mutarti Rihi, S.Sos sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nagekeo, sekaligus dikukuhkan sebagai Penjabat Pembina Posyandu Kabupaten Nagekeo oleh Penjabat Ketua Tim Pengerak PKK Provinsi NTT, Ny. Santi Ambarwati, SE.
Turut hadir pada pelantikan ini, Danlantamal VII diwakili Danlanudal Letkol Laut (P) Arief Sukmono Akbar, M.Tr.Opsla., Danlanud diwakili Kadis OPS, Kadisops Kolonel pas Sulistyo Utomo, S.I.P., M.Si., Han, Kabinda diwakili Staf Khusus, Drs. Ibnu Santoso, Kajati diwakili Koordinator pada Bidang TP Pidana Khusus Kejati NTT, Fredy F. Simanjuntak, SH. MH, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT, Unsur Forkopimda Kab. Nagekeo dan Pimpinan Perangkat Daerah Kab. Nagekeo.