Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, secara resmi membuka Sosialisasi Sistem Administrasi Perpajakan Coretax bagi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkup Pemerintah Kota Kupang pada Jumat, (21/3/2025), bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Dalam sambutannya, Serena Francis menjelaskan bahwa transformasi digital yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerapan sistem Coretax merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, efisien, dan transparan.
Sistem tersebut meliputi berbagai layanan, mulai dari registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga administrasi lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, Coretax menawarkan pengalaman layanan perpajakan digital yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut memungkinkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara mandiri.
Selain itu, perubahan penting juga terjadi dalam batas waktu pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 21/26. Yang sebelumnya dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya, mulai masa pajak Januari 2025, pembayaran dan penyetoran akan dilakukan setiap tanggal 15 bulan berikutnya.














