
Dion Dethan (Tengah) dan perwakilan Pedagang saat dialog dengan Komisi II DPRD Kota Kupang Senin 22 Juni 2015.
TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –
sekira 50-an Pedagang di Pasar Kasih Naikoten Senin 22 Juni mendatangi Gedung DPRD Kota Kupang untuk mengadukan nasib mereka. Kehadiran mereka diterima Komisi II DPRD Kota Kupang di Ruag Rapat Komisi II.
Dion Dethan salah satu Wakil Pedagang menjelaskan, PD Pasar tidak mampu mengatur Pedagang di Pasar Kaksih Naikoten. ? Buktinya Pasar malam yang menggunakan lahan parkir di pasar masih dimanfaatkan oleh pedagang padahal mereka sudah diipindahkan ke lokasi baru di bagian atas pasar?, ujar Dethan.
Menurut dia, semua yang menggunakan lokasi Pasar malam rata-rata memiliki lapak jualan hanya satu dua pedagang yang tidak memiliki lapak. ? Pedagang di lokasi itu ada lapak pa dewan tetapi mereka tinggalkan lapaknya dan berjualan di lokasi Parkir atau pasar malam?, kata dia.
Dion menambahkan, ada oknum PD Pasar yang menagih 10.000 per pedagang setiap malam bagi yang berjualan di atas motor sedangkan yang lainnya ditarik 5.000 belum termasuk retribusi harian yang sah kepada PA Pasar.
? Saya menduga, oknum tersebut tidak mau kehilangan penghasilan sehingga memprovokasi Pedagang untuk datang demo. Mereka yang datang kali lalu itu sudah punya tempat untuk berjualan lebih jahat lagi dia beli minuman keras dan minum bersama pedagang?, urai Dion.
Dion minta Pihak Keamanan melakukan Investigasi untuk mengetahui secara pasti aktiviitas petugas PD Pasar itu. ? Kami tidak mau menjadi saksi jadi kami minta pihak berwajib mencari tau sendiri . kami sudah kasih informasi?, katanya.
Yanri Sinlaeloe menegaskan ada oknum PD Pasar yang mencari keuntungan dari aktivitas Pasar malam yang melibatkan ratusan Pedagang itu. Anaci Ketmai mengatakan, Kepala PD Pasar tidak mengatur Pedagang secara baik tetapi malah mengeluarkan pernyataan, pedagang mau berjualan di mana terserah.
? PD Pasar hanya bisa tagih 2.000 rupiah perhari tetapi tidak menata pedagang. Kami pi duduk di orang pung depan kios dong bilang jangan duduk di situ PD Pasar masa bodoh saja tapi tagihan jalan terus?, ujar Ketmai kesal.
Anggota Komisi II Amirudin Laode mengatakan, pernyataan Kepala Pasar Naikoten I Yuyun bahwa pedagang mau jual dimana saja terserah merupakan pernyataan yang menunjukkan PD Pasar hanya ingin mendapatkan enaknya saja tetapi tidak ada kewajiban untuk mengatur Pedagang. ? Pernyataan ini menyakitkan?, kata Amin.
Direktur Utama PD Pasar Aleks Lende Bayo menjelaskan, pada tanggal 23 Mei seluruh pedagang yang memanfaatkan Lokasi Parkiran untuk berjualan telah dikembalikan ke lokasi atas Pasar itu atau ke lokasi baru, namun setelah berjualan 3 hari mereka kembali ke area parkiran dengan alasan tidak laku.
Lende Bayo mengaku dilema karena semua pedagang mencari tempat yang lebih laku dan tidak mau ditata. ? Kalo semua mau cari tempat yang laku saja matii kita sampai kapanpun persoalan pasar tidak selesai?, kata Lende Bayo.
Terkait pungutan liar yang dilakukan bawahannya di lokasi pasar Malam Lende Bayo menegaskan, jika bawahannya melakukan pungutan liar maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Aleks Lende Bayo telah mengeluarkan surat Pemberitahuan kepada Pedagang yang isinya memberi batas waktu kepada para Pedagang yang telah menerima Petak Kios agar segera membuka kiosnya, jika tidak maka pada tanggal 30 Juni mendatang tempat usaha akan ditarik kembali dan diberikan kepada orang lain. ? Ini penting. Supaya persoalan pasar bisa diminimalisir?, ujarnya.
Ketua Komisi II Melki Balle dan anggota Komisi II merekomendasikan kepada PD Pasar agar segera menutup Pasar malam di lokasi Parkiran dan mengembalikan pedagang ke lokasi yang telah ditunjuk. Mereka berharap, PD Pasar bisa mengatasi persoalan di Pasar-pasar yang ada di Kota Kupang karena kewenangan mengatur Pedagang di tangan PD Pasar sedangkan Dewan hanya mengawasi. (VN-02)