Ambrosius Kodo Sebut Pergub Pendanaan Pendidikan Langkah Nyata Tata Kelola Akuntabel

Pergub baru hadirkan kepastian hukum dan atasi pungutan liar di sekolah NTT.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ambrosius Kodo, S.Sos., MM menghadiri peluncuran Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan yang diluncurkan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena di SMAN 2 Kupang Senin (27/10/2025).

Pergub ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Iuran Pengembangan Pendidikan atau IPP dengan prinsip transparansi akuntabilitas dan partisipasi publik.

Dalam sambutannya Ambrosius Kodo menyampaikan bahwa Pergub tersebut merupakan upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di Nusa Tenggara Timur.

“Pergub ini kami susun untuk mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang akuntabel transparan dan berkeadilan sesuai peraturan perundang undangan” ujarnya

Ambrosius Kodo menjelaskan bahwa selama ini pendanaan pendidikan di sekolah masih menghadapi berbagai kendala di antaranya belum adanya pedoman rinci tentang mekanisme pungutan bantuan dan sumbangan pendidikan serta masih lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan penggunaan dana.

Pergub ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum nasional dan daerah seperti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022.

“Landasan hukum ini memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pendanaan pendidikan melalui pungutan sumbangan dan bantuan yang diatur dengan Peraturan Gubernur” tambahnya

Lebih lanjut, Ambrosius Kodo menguraikan beberapa substansi utama Pergub antara lain sumber pendanaan pendidikan berasal dari pemerintah pusat pemerintah daerah masyarakat dan sumber sah lainnya Iuran Pengembangan Pendidikan atau IPP ditetapkan maksimal seratus ribu rupiah per bulan dengan sistem subsidi silang berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua Peserta didik dari keluarga tidak mampu anak yatim anak panti dan korban bencana dibebaskan dari kewajiban membayar IPP Dana IPP digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan pengadaan sarana belajar dan pengembangan fasilitas sekolah Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana secara berkala kepada orang tua komite sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Selain itu mekanisme pengaduan dan pengawasan juga diatur secara jelas Dinas Pendidikan menyiapkan saluran pengaduan melalui hotline laman resmi dan kotak saran di sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat

“Kami ingin memastikan setiap dana yang dikelola sekolah dapat dipertanggungjawabkan tidak boleh ada praktik pungutan liar” tegas Ambrosius Kodo

Pergub ini juga memberikan sanksi administratif bagi kepala sekolah guru atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara

Ambrosius Kodo menambahkan bahwa penyusunan Pergub ini telah melalui serangkaian pembahasan dan uji publik bersama Biro Hukum, Sekretariat Daerah Inspektorat, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman serta perwakilan kepala sekolah komite dan masyarakat pendidikan

“Hasil konsultasi menunjukkan bahwa Pergub ini telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan siap diterapkan di SMA SMK dan SLB di seluruh Nusa Tenggara Timur” pungkasnya