Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kota Kupang mengadakan kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang tahun 2025-2045. Kegiatan ini berlangsung di Sylvia Hotel Premier pada hari Kamis (7/12/2023).
Maksud diselenggarakannya Forum Perangkat Daerah ini adalah untuk membahas rancangan awal RPJPD Kota Kupang tahun 2025-2045 bersama dengan perangkat daerah. Tujuan dari forum ini adalah untuk memperoleh masukan dan saran yang sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RPJPD Kota Kupang tahun 2025-2045.
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si dalam sambutan membuka kegiatan menyampaikan bahwa pemerintah akan merancang dan memberikan masukan kepada tim ahli agar kajian dalam penyusunan RPJPD ini sesuai dengan visi dan misi. Ia berharap agar para peserta dapat mengikuti arahan dengan baik.
Penjabat Walikota menambahkan, para Pemimpin Perangkat Daerah, Kusabag, dan para Camat diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memberikan masukan. Mereka sebagai pemimpin daerah di kecamatan masing-masing sudah mengetahui persis permasalahan yang ada, sehingga mereka dapat memberikan pemikiran untuk kemajuan daerah ini berdasarkan acuan di kecamatan masing-masing.
Dalam kegiatan diskusi terkait penyusunan dokumen RPJPD Kota Kupang tahun 2025-2045, narasumber yang hadir adalah Kepala Bappeda Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, SE., MM. Ia menjelaskan bahwa visi Kota Kupang adalah menjadi kota yang maju, mandiri, dan berkelanjutan dalam 20 tahun ke depan. Penyusunan dokumen ini didasarkan pada beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 18 Ayat 1 yang mewajibkan setiap daerah untuk menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD.
Acara ini dihadiri oleh Direktur RSUD/Perumda/OPD, Pemimpin Perangkat Daerah, Para Tim Ahli RPJPD, Para Camat se-Kota Kupang, dan Kasubag program pada setiap OPD dan Kecamatan.