Isidorus Lilijawa Resmi Dilantik sebagai Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang Periode 2025-2030

dr.Christian Widodo secara resmi melantik Isidorus Lilijawa sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Isidorus Lilijawa, S.Fil., MM secara resmi dilantik oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang untuk periode 2025-2030 pada Senin (29/9/2025) di ruang Garuda Lantai 2, Kantor Wali Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyatakan pentingnya peran Perunda Air Minum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Saya berharap kepemimpinan Pak Isidorus Lilijawa dapat membawa Perumda Air Minum Kota Kupang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya. dr. Christian Widodo juga mengingatkan bahwa target-target kerja yang sudah ditetapkan harus dapat dicapai secara konsisten demi kemajuan pelayanan publik di kota ini.

Dalam pernyataannya, Isidorus Lilijawa menyatakan :

“Saya berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Saya tidak meminta, memberi, atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, saya bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel. Saya juga menghindari pertentangan kepentingan. Saya memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya secara konsisten.

Saya akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Perumda Air Minum Kota Kupang dan turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. Saya siap bekerja menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai target pencapaian tahunan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Kupang.

Selain itu, saya akan melaporkan pencapaian target kerja kepada Wali Kota Kupang secara periodik minimal satu kali dalam tiga bulan. Saya juga akan memberikan informasi pencapaian kerja Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dari KPK minimal sebesar 70 persen sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan KPK dan perundang-undangan.

Apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas dan tidak dapat mencapai target pencapaian kerja dan kinerja program Korsupgah yang telah ditetapkan, saya siap menghadapi konsekuensinya, baik secara hukum yang berlaku maupun dinonjobkan dari jabatan yang saya emban sesuai keputusan Wali Kota Kupang, dan saya tidak akan mempermasalahkan pemberhentian tersebut.”,