Kekerasan dalam Rumah Tangga Bertentangan dengan Nilai Dasar Perkawinan Katolik

Hukum kanonik Gereja dan hukum negara sejatinya saling melengkapi dalam menjaga martabat perkawinan.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menggelar program Viral NTT dengan tema “Perkawinan Katolik dalam Hukum Negara dan Hukum Kanonik” di Studio Radio TIRILOLOK, Sabtu (17/1/2026).

Acara ini menghadirkan Pater Felix Kosat, SVD selaku Tribunal Keuskupan Atambua dan Dr. Bele Antonius M.Si, katekis sekaligus tokoh umat Katolik.

Dalam dialog tersebut, Anton Bele membagikan pengalamannya 49 tahun hidup berumah tangga. Ia menegaskan bahwa keberhasilan perkawinan bukan diukur dari lamanya usia pernikahan, melainkan dari sikap saling menghormati tanpa kekerasan verbal maupun fisik. “Pengendalian diri, kesabaran, dan refleksi diri menjadi kunci menjaga keutuhan relasi suami istri,” ujarnya.

Anton Bele mengingatkan fenomena di mana banyak persoalan rumah tangga muncul akibat sikap kasar di rumah, sementara seseorang bisa tampil ramah di ruang publik. Menurutnya, pola ini bertentangan dengan nilai dasar perkawinan Katolik yang menuntut kejujuran, kasih, dan keteladanan dalam keluarga.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan empat unsur dasar manusia yang harus seimbang dalam kehidupan perkawinan, yaitu nafsu sebagai dorongan, nalar untuk berpikir dan mempertimbangkan, naluri sebagai ikatan alami dalam keluarga, serta nurani sebagai kesadaran moral. Ia menambahkan bahwa perkawinan terikat oleh empat realitas utama: alam sebagai lingkungan hidup, adat sebagai kebiasaan sosial, aturan negara yang mengikat warga, dan agama sebagai dasar iman.

“Saya percaya, keempat unsur ini harus berjalan seimbang agar rumah tangga harmonis dan keluarga menjadi teladan.”

Sementara itu, Pater Felix Kosat menegaskan bahwa pandangan Anton sejalan dengan ajaran Gereja Katolik. “Perkawinan lahir dari kasih yang bebas dan sadar, sehingga tidak dapat dipaksakan oleh siapa pun. Keluarga merupakan persekutuan cinta mesra seumur hidup, sebagaimana ditegaskan Konsili Vatikan II,” katanya.

Pater Felix menambahkan, keteladanan keluarga sangat dibutuhkan, khususnya bagi pasangan muda yang rentan mengalami konflik. Tantangan utama perkawinan era kini datang dari lemahnya komunikasi, kurangnya semangat pertobatan dalam relasi suami istri, serta tekanan ekonomi yang dapat mengancam keutuhan keluarga.

Menurut Pater Felix, hukum kanonik Gereja dan hukum negara sejatinya saling melengkapi dalam menjaga martabat perkawinan. “Gereja memberikan landasan moral dan spiritual, sementara negara mengatur aspek sipil demi kesejahteraan warga. Namun, penghayatan nilai perkawinan tetap membutuhkan komitmen nyata dari setiap pasangan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Gereja Katolik menekankan bahwa perkawinan dibangun di atas tiga janji utama: keterbukaan terhadap kelahiran dan pendidikan anak, kesetiaan seumur hidup antara suami dan istri, serta ikatan sakramental yang bersumber dari Allah dan tidak dapat diputuskan oleh manusia.