KPU Kota Kupang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Rapat Pleno terbuka dilaksanakan untuk rekapitulasi dan penetapan DPS Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar Rapat Pleno terbuka pada Sabtu, (10/8/2024). Rapat Pleno terbuka dilaksanakan untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Kupang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Walikota dan Wakil Walikota Kupang. Acara tersebut berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang.

Rapat Pleno terbuka yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.

Rapat Pleno dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si, yang mewakili Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si.

Dalam sambutannya, Yanuar Dally menegaskan pentingnya saling percaya dalam pelaksanaan pemilihan damai. Kepercayaan antar pihak sangat penting agar proses pemilihan berjalan lancar. Saling percaya dan bekerja sama sesuai aturan yang berlaku dapat membantu semua pihak fokus pada tugas masing-masing dan menghindari kecurigaan yang tidak perlu.

Yanuar Dally juga berharap agar pemilihan ini dapat berjalan damai dengan dukungan dari semua penyelenggara dan pihak terkait. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses ini agar semua tahapan dilaksanakan dengan baik dan sesuai rencana.

Ketua KPU Kota Kupang,Ismail Manoe, menjelaskan bahwa KPU Kota Kupang berkomitmen mengikuti pedoman dalam Peraturan KPU. Salah satu tahapan penting adalah pemutakhiran daftar pemilih, yang mencakup sub-tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT). Proses COKLIT telah dilakukan selama sebulan terakhir. Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi daftar pemilih, dimulai dari tingkat kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada (2/8/2024), dan dilanjutkan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada (6/8/2024). Ketua KPU Kota Kupang mengucapkan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Rapat Pleno terbuka dihadiri oleh Bawaslu Kota Kupang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, dan masih banyak lagi.