102.200 Pekerja Rentan NTT Mendapat Jaminan, Wujud Nyata Dasa Cita Keempat Melki-Johni

Bagi Emanuel Melkiades Laka Lena, pembangunan kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sebanyak 102.200 pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Dasa Cita Keempat: “Kesejahteraan Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat.”

Capaian tersebut secara langsung menyasar kelompok masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaan di sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, pekerja jasa, dan pekerja informal lainnya.

Perlindungan JKK dan JKM memberikan kepastian jaminan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun ketika meninggal dunia sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi seluruh beban ekonomi seorang diri.

Bagi Gubernur Melki, pembangunan kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi. Karena itu, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan agar seluruh pekerja-pekerja kita di NTT, khususnya yang bergerak di sector informal ini bisa terlindungi secara baik dari berbagai resiko pekerjaannya,” ujar Melki.

Melalui Dasa Cita Keempat, Pemerintah Provinsi NTT memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, pekerja rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga pekerja migran.

Pendekatan yang dibangun tidak hanya berbicara mengenai bantuan, tetapi memastikan masyarakat memiliki akses terhadap perlindungan yang dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi ketika menghadapi risiko dalam kehidupan dan pekerjaan.

Sebanyak 102.200 pekerja yang terlindungi tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT. Berdasarkan Rekapan Data Peserta Jaminan Sosial Tahun 2026 Dinas Ketenagakerjaan  dan Transmigrasi Provinsi NTT, Kota Kupang menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 19.278 peserta.

Selanjutnya, kepesertaan tercatat di Sumba Tengah sebanyak 13.990 peserta, Sumba Barat 11.389 peserta, Manggarai Barat 9.390 peserta, Lembata 9.099 peserta, dan Manggarai 8.955 peserta.

Wilayah lainnya meliputi Malaka 7.140 peserta, Alor 3.338 peserta, Timor Tengah Utara 3.121 peserta, Belu 2.247 peserta, Timor Tengah Selatan 2.187 peserta, Kabupaten Kupang 1.840 peserta, Sabu Raijua 1.816 peserta, Sikka 1.490 peserta, Manggarai Timur 1.390 peserta, Rote Ndao 1.331 peserta, Sumba Timur 1.109 peserta, dan Ngada 1.072 peserta.

Sementara itu, kepesertaan di Sumba Barat Daya tercatat 846 orang, Nagekeo 529 orang, Ende 385 orang, dan Flores Timur 258 orang. Sebaran ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga ke berbagai wilayah NTT.

Untuk memberikan perlindungan kepada 102.200 pekerja rentan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp8.584.800.000 pada tahun 2026.

Anggaran ini diperuntukkan bagi pembiayaan kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga para pekerja dari berbagai sektor informal di seluruh kabupaten/kota di NTT memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dimaksud.

Bagi Pemerintah Provinsi NTT, cakupan 102.200 pekerja bukan sekadar angka kepesertaan. Di balik angka tersebut terdapat pekerja dan keluarga yang memperoleh tambahan kepastian ketika menghadapi risiko pekerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat mencegah kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah berkembang menjadi persoalan ekonomi yang semakin berat bagi keluarga.

Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerjemahan Dasa Cita Keempat ke dalam program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Jaminan bagi 102.200 pekerja rentan, penguatan perlindungan pekerja migran, dan perluasan akses jaminan sosial merupakan langkah Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun kesejahteraan yang lebih inklusif.

Bagi Gubernur Melki Laka Lena, kesejahteraan bersama berarti memastikan bahwa masyarakat pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara informal dan rentan terhadap berbagai risiko, mendapat perlindungan yang pasti dari pemerintah.