KPU Kota Kupang Ungkap Arti Daftar Pemilih Tetap Periode 2024

KPU Kota Kupang

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kupang selenggarakan sosialisasi terkait Pendidikan Pemilih, yang bertempat di beberapa kampus di kota Kupang, seperti Universitas Persatuan Guru 1945, Universitas Muhammadiyah, STIKOM Uyelindo Kupang, UNWIRA, UNDANA serta Politeknik Negeri Kupang.

Kegiatan yang berlangsung sejak (15 – 16/ 10/2024) yang diikuti oleh para mahasiswa dari universitas bersangkutan.

Pada Rabu (16/10/2024), di UPG 45 NTT, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alak KPU Kota Kupang, Muhammad Shaifi menjelaskan kepada Radio TIRILOLOK bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan oleh KPU Kota Kupang, melalui proses yang melibatkan PPK hingga KPU. Dalam Rapar Pleno penetapan yang dilakukan pada 19 September 2024, tercatat sebanyak 275.085 pemilih, terdiri dari 134.400 laki-laki dan 140.685 perempuan, yang tersebar di enam kecamatan.

Muhammad Shaifi juga menyampaikan prosedur pindah pemilih bagi mahasiswa serta siswa dan siswi perantauan. Syarat utama untuk pindah pemilih bagi mahasiswa adalah Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Surat Keterangan Pindah Domisili. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi siswa dan siswi yang sudah cukup umur untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT pada 27 November mendatang.

Lebih lanjut, Muhammad Shaifi mengakui untuk tantangan terbesar dalam kegiatan DPT adalah para mahasiswa atau siswa yang belum memiliki kesadaran Pindah Memilih.

KPU Kota Kupang memiliki visi adalah menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, professional, dan verintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).