KPU NTT: Tidak Ada Calon Perseorangan Gubernur yang Serahkan Dokumen Dukungan

Pendaftaran melalui Partai Politik akan dilaksanakan pada (27-29/8/2024).

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT untuk Pemilihan Serentak 2024. Penyerahan dokumen tersebut dapat dilakukan mulai dari (8-12/5/2024) pada pukul 23.59 WITA.

Pada Senin, (13/5/2024), Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi NTT, Elyaser yang ditemui ruang kerjanya untuk menyampaikan Kepada Radio TIRILOLOK bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada penyerahan dokumen bagi pasangan calon Gubernur NTT yang dipastikan untuk Pemilihan Serentak 2024.

Namun, ada beberapa Kabupaten yang berhasil menyerahkan dokumen dukungan, di antaranya Sumba Tengah, Sumba Barat, Manggarai Timur, Sikka, Flores Timur, dan Lembata, masing-masing memiliki bakal calon.

Elyaser juga menjelaskan masih ada kesempatan bagi calon untuk mendaftar melalui Partai Politik, sesuai dengan undang-undang yang mengatur proses penetapan calon. Pendaftaran melalui Partai Politik akan dilaksanakan pada (27-29/8/2024).

Pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia.