Melki Laka Lena Luncurkan Pergub Dana Pendidikan untuk Pastikan Iuran Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Gubernur NTT menjelaskan bahwa "keberhasilan Pergub ini bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan gotong royong".

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan di SMAN 2 Kupang, Senin, (27/10/2025).

Pergub ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa anggaran pendidikan di NTT tahun 2026 mencapai hampir 50 persen dari total APBD, namun masih belum mencukupi seluruh kebutuhan.

“Pusat sudah kasih kita uang begitu banyak, provinsi hampir 50 persen untuk pendidikan, tapi itu masih kurang. Karena itu kita butuh partisipasi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, lahirnya Pergub ini merupakan hasil diskusi panjang bersama Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, serta para kepala sekolah dan orang tua siswa.

“Kita memulai tata kelola penggunaan partisipasi publik dan iuran pembangunan pendidikan dengan baik,” tegasnya.

Gubernur NTT juga mengakui bahwa kondisi pendidikan di NTT masih tertinggal, tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang berada di peringkat 35 dari 38 provinsi.

“Padahal dulu NTT mengirim guru ke Papua, Sulawesi, bahkan Jawa. Hari ini kualitas pendidikan kita menurun,” ujarnya.

Melki Laka Lena mengatakan bahwa Pergub ini bukan untuk membebani orang tua, tetapi mengatur kejelasan mekanisme iuran sekolah agar transparan dan adil.

“Semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus sesuai aturan. Setiap rupiah yang diterima dan digunakan harus dicatat dan diumumkan terbuka,” katanya.

Ia meminta sekolah menerapkan subsidi silang, agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah.

“Yang mampu bantu yang kurang mampu, seperti prinsip BPJS Kesehatan. Yang sehat membantu yang sakit,” jelasnya.

Gubernur NTT menjelaskan, keberhasilan Pergub ini bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan gotong royong.

“IPP ini bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab dan partisipasi bersama untuk membangun pendidikan NTT,” pungkasnya.