Kota Kupang, TIRILOLOK.COM || REGIONAL – KMK St.Stanislaus FH Undana selenggarakan kegiatan diskusi publik dengan tema “Menakar Dampak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Perkembangan Demokrasi Indonesia” di Gedung B 22, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Kupang pada Jumat (3/11/2023) berlangsung dengan lancar. Acara ini dihadiri oleh beberapa narasumber, antara lain Dr. Rudi Rohi, SH., M.Si selaku Dosen Prodi Ilmu Politik UNDANA, Dr. Kotan Y. Stefanus, SH., M.Hum sebagai Dosen Fakultas Hukum UNDANA, dan Jeffry A. Galla selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi NTT. Diskusi ini dibuka oleh Felix Koen selaku Ketua Umum KMK St. Stanislaus FH UNDANA dan Kelvin Wuran sebagai Moderator.
Dalam sambutannya, Dr. Rudi Rohi, SH., M.Si, Dosen Prodi Ilmu Politik UNDANA, menekankan pentingnya membaca dan memahami konsep nasionalisme dalam konteks keputusan MK. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan nasionalisme sebagai aspek penting dalam demokrasi Indonesia. Dia juga menyebutkan bahwa Indonesia lahir berdasarkan kritik terhadap nasionalisme, yang merupakan gerakan untuk mempertahankan dan menyadari nilai-nilai lokal. Salah satu dampak dari keputusan ini adalah gerakan internasionalisme yang menguatkan nilai-nilai nasionalisme.
Selanjutnya dalam sambutannya, Jeffry A. Galla, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi NTT, menjelaskan beberapa keputusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan KPU, terutama terkait dengan pasal-pasal tertentu. Dia juga menyebutkan bahwa Mahkamah Agung mendorong keterwakilan perempuan dalam KPU dengan persyaratan bahwa 30% dari anggota KPU tersebut. KPU akan menyesuaikan diri dengan keputusan Mahkamah Agung terkait peraturan yang berkaitan dengan pasal-pasal tersebut, sehingga pasal-pasal dalam peraturan KPU menjadi menghindari ketidak berlakuan tersebut.
Dalam wawancara dengan Radio TIRILOLOK, Dr. Kotan Y. Stefanus, SH., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UNDANA, menjelaskan bahwa esensi dari demokrasi adalah kebebasan. Dia menyebutkan merupakan kebebasan semakin besar jika rakyat memiliki ruang untuk menikmatinya. Ia juga menyebutkan bahwa dalam hal ini, persamaan juga sangat penting. Setiap individu dapat menikmati kebebasan, tetapi dengan batasan yang ditetapkan oleh hukum. Ketika kebebasan melewati batas hukum, maka itu merusak kepentingan bersama.
Putusan MK terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden juga menjadi perhatian. MK memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.