Mencegah Penyebaran Berita Hoax di Ruang Publik

Acara Viral NTT kali ini mengangkat tema "Arus Hoax Dalam Ruang Publik" dan diselenggarakan di Radio TIRILOLOK

Host dan Direktur Radio TIRILOLOK bersama dua narasumber.

Kota Kupang, TIRILOLOK.COM || REGIONAL – Acara Viral NTT kali ini mengangkat tema “Arus Hoax Dalam Ruang Publik” dan diselenggarakan di Radio TIRILOLOK pada Sabtu (28/10/2023). Narasumber dalam acara ini terdiri dari Ir. Habde A.Dami, M.Si selaku Koordinator Kebijakan Publik dan Penanggaran (Kupang Institut), Germanus Atawuwur sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, serta Nonato Da P. Sarmento selaku Ketua Bawaslu NTT.

Dalam dialog interaktif, Ir. Habde A.Dami, M.Si yang merupakan Koordinator Kebijakan Publik dan Pengnggaran (Kupang Institut) menyampaikan bahwa perkembangan saat ini, yang sering disebut sebagai era hoaks, menyebabkan siapa pun yang menguasai informasi dianggap sebagai penguasa dunia. Hal ini terjadi karena adanya hegemoni dan perubahan makna informasi. Saat ini, setiap orang bisa menjadi agen informasi. Oleh karena itu, informasi yang sebelumnya bersifat monolog saat ini sudah terbuka, di mana setiap orang bisa mengakses dan mengelola informasi. Persoalan yang dihadapi saat ini adalah terlalu banyak informasi yang tersebar dengan latar belakang agen informasi yang berbeda-beda. Dan sampai saat ini, belum ada pihak yang secara efektif melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diproduksi dan disebar luaskan ke ruang publik.

Selanjutnya dalam dialog interaktif, Germanus Atawuwur sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT menjelaskan bahwa tugas Komisi Informasi adalah mengawal semua badan publik agar mereka menyediakan informasi yang benar dan akurat. Hal ini terkait dengan pemenuhan hak asasi setiap individu. Jadi, jika badan publik menciptakan hoaks, berarti mereka melanggar hak asasi tersebut. Jika terjadi hal tersebut, Komisi Informasi bukanlah pihak yang bersengketa. Prinsipnya, yang perlu disengketakan adalah informasi yang terkait dengan kategori tersebut, dan informasi tersebut harus benar dan sah sehingga tidak ada hoaks.

Selain itu dalam dialog interaktif, Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da P. Sarmento, mengungkapkan bahwa provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tiga kabupaten yang termasuk dalam kategori kerawanan berita bohong di media sosial. Oleh karena itu, dilakukan penelitian yang melibatkan seluruh media sosial. Hasilnya, data diambil dari Facebook dan perkembangan rating di media sosial tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Malaka memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi. Penting untuk memahami dimensi kerawanan media sosial di tiga kabupaten tersebut, sehingga kesalahan penilaian bisa dihindari.

Seiring dengan pertumbuhan pengguna internet, pengguna media sosial di seluruh dunia juga terus meningkat, mencapai 4,74 miliar orang pada Oktober 2022, atau sekitar 59,32% penduduk global. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa terdapat 190 juta pengguna baru yang bergabung ke media sosial antara Oktober 2021 dan Oktober 2022.