Pajak Parkir Capai Tiga Miliar, Karcis Resmi Masih Minim

Bernadinus Mere - Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kota Kupang, melalui Dinas Perhubungan, menargetkan penerimaan pajak parkir di jalan provinsi dan kota mencapai tiga miliar rupiah tahun 2025.

Pembahasan mengenai target tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, yang menekankan pentingnya penggunaan Peraturan Daerah sebagai dasar pengelolaan parkir.

Namun, masyarakat mengeluhkan pengelolaan parkir yang belum menyediakan karcis resmi meskipun tarif parkir sudah dipungut.

Pada Jumat (24/1/2025), diruang kerjanya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, menjelaskan kepada Radio TIRILOLOK bahwa kendala tersebut disebabkan oleh sejumlah pihak pengelola parkir di jalan provinsi yang belum menandatangani kontrak resmi dengan Dinas Perhubungan.

Beliau menegaskan agar keresahan masyarakat segera dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti, serta menekankan pentingnya penggunaan karcis dengan cap resmi dari Dinas Perhubungan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Tarif parkir, berdasarkan Peraturan Daerah Tahun 2024, adalah dua ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan lima ribu rupiah untuk kendaraan roda empat.

Masalah parkir ilegal di Kota Kupang juga mendapat perhatian serius.

Kadis Perhubungan Kota Kupang memastikan untuk pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap titik parkir ilegal dan akan menindak tegas pengelola yang tidak memiliki kontrak resmi.

Selain itu, beliau berharap juru parkir yang terikat kontrak dapat memenuhi standar operasional dengan mengenakan seragam resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jalan, sehingga masyarakat dapat yakin tentang pungutan parkir sah dan terpantau pemerintah.

Terdapat tiga jenis utama parkir berdasarkan posisi kendaraan, yaitu parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir seron<span;>g<span;>.