Pemkot Pastikan Daging RPH Bimoku Halal, MUI Cabut Larangan

Pemerintah Kota Kupang bergerak cepat merespon surat edaran MUI terkait larangan untuk mengkonsumsi daging yang dipotong.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kota Kupang bergerak cepat merespon surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang terkait larangan untuk mengkonsumsi daging yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku. Selain memastikan semua tahapan penyembelihan sesuai dengan standar kesehatan dan Syariah Islam, Pemkot Kupang juga menambah dua juru sembelih halal (Juleha) di RPH Bimoku.

Menanggapi keseriusan Pemkot Kupang, MUI Kota Kupang langsung mencabut surat edaran larangan yang baru diumumkan pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Pencabutan ditandai dengan pemotongan hewan di RPH Bimoku oleh Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, didampingi Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, sejumlah anggota DPRD Kota Kupang dan para pengurus MUI Kota Kupang serta para pengusaha pemilik hewan, Minggu (19/1/2025) dini hari. Turut mendampingi Pj. Wali, Pj. Ketua TP PKK, Ny. Angela Lusi Deran, S.Ak, Plt. Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Kupang, Ritha E. H. W. Lay, SE, MM beserta jajaran.

Pj. Wali menyampaikan terima kasih kepada MUI Kota Kupang yang telah membangun komunikasi dan koordinasi secara baik sehingga persoalan ini bisa segera diatasi. Dia menjelaskan upaya ini bertujuan untuk memberi rasa nyaman kepada warga Kota Kupang selaku konsumen, serta mencegah kerugian bagi para pelaku usaha.

Linus berharap dengan dicabutnya surat edaran larangan MUI tersebut pelayanan di RPH Bimoku bisa berjalan lebih baik , sesuai prosedur keagamaan dan distribusi daging ke pasar lebih cepat. Pemkot Kupang melalui dinas teknis berkomitmen untuk terus membenahi hal-hal yang selama ini belum optimal.

Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS pada kesempatan yang sama secara resmi mengumumkan pencabutan surat edaran MUI terkait larangan untuk mengkonsumsi daging yang dipotong di RPH Bimoku. Dia mengakui surat edaran tersebut dikeluarkan bermula karena ada keraguan dari umat Muslim terkait kehalalan daging yang dipotong di RPH Bimoku, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber.

H. Muhammad mengapresiasi respon cepat Pj. Wali Kota Kupang dan jajaran terhadap persoalan ini. Kehadirannya bersama Pj. Wali dan para anggota DPRD Kota Kupang di RPH Bimoku menurutnya sebagai bentuk perhatian Pemkot Kupang dan MUI akan pentingnya daging halal. “Mulai saat ini, surat larangan itu secara resmi kami cabut, karena daging yang dipotong di RPH Bimoku sudah terjamin kehalalannya, tidak diragukan lagi” pungkasnya.