Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH, MDC, melantik Alexon Lumba sebagai Penjabat Bupati Kupang, sementara Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes. MMR, dilantik menjadi Penjabat Bupati Ende. Pelantikan keduanya berlangsung di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Minggu, 7 April 2024.
Proses pengambilan Janji Jabatan dengan pelantikan Penjabat Bupati Kupang dan Penjabat Bupati Ende berlangsung di Aula El Tari Kupang pukul 15.00 Wita dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta keluarga.
Dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba menyatakan bahwa akan melaksanakan tugas sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri tentang tugas, wewenang, tanggung jawab dan larangan yang harus dilaksanakan dengan baik, serta program dari Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024 yang perlu diperhatikan. Penjabat Bupati Kupang akan melanjutkan program tersebut dengan memperhatikan kondisi, karakteristik, serta kehidupan masyarakat Kabupaten Kupang.
Sementara, Penjabat Bupati Ende, Dr. Agustinus G. Ngasu, menyatakan bahwa akan tetap merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Selain itu, akan memperhatikan arahan dari Penjabat Gubernur NTT untuk menjalankan beberapa hal yang menjadi prioritas nasional, seperti sukseskan Pilkada, kendalikan Inflasi Daerah, solusi Stunting, penanggulangan Kemiskinan, peningkatan Investasi, menjaga Stabilitas Keamanan, dan penataan Birokrasi. Khusus di Ende, akan terus memantau dan berupaya mencapai indikator-indikator tersebut.
Penjabat Bupati Kupang dan Penjabat Bupati Ende akan menjabat pada periode 2024/2025.