Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – PKBI Provinsi NTT, bekerja sama dengan Australia Volunteer Program (AVP) dan Lapas Perempuan Kelas II Kupang, mengadakan acara untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada Senin, (10/3/2025).
Kegiatan Hari Perempuan Internasional bertujuan untuk menandai seruan aksi dalam mempercepat kesetaraan bagi perempuan, dengan tema “Akselerasi Aksi untuk Dukungan Kesehatan Mental” dan memberikan suara kepada warga binaan Lapas Perempuan Kupang. Acara Hari Perempuan Internasional berlangsung di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Kupang.
Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Daerah PKBI NTT, Dr. David B. W. Pandie, menyatakan bahwa banyak perempuan yang menghadapi berbagai persoalan. Namun, PKBI merayakan Hari Perempuan Internasional dengan tema “For All Women and Girls, Rights, Equality, Empowerment”. Tema tersebut mengingatkan kepada perempuan di dunia masih menghadapi tantangan dalam hal kesetaraan dan keadilan gender.
Selanjutnya, perwakilan Australia Volunteer Program, Erwin Saputra, menegaskan pentingnya peringatan Hari Perempuan Internasional sebagai momen untuk merayakan pencapaian perempuan di seluruh dunia dan menggarisbawahi komitmen bersama terhadap pemenuhan hak-hak perempuan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maliki, menjelaskan, tujuan acara adalah untuk meningkatkan kesetaraan dan harkat martabat wanita, mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan, serta meningkatkan pendidikan, termasuk hak-hak dasar yang harus dipenuhi.
Terakhir, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani, menambahkan, mereka sangat bersemangat dalam memulai kelas pembelajaran bagi warga binaan. Materi yang diajarkan mencakup bahasa Inggris, pembinaan public speaking, kesehatan, dan wawasan kebangsaan. Warga binaan merasa sangat bersemangat karena diberi kesempatan untuk belajar.
PKBI, sebagai organisasi nonprofit yang berdiri sejak 1957, berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan program kesehatan reproduksi serta perlindungan bagi perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.