Perlindungan Anak Masih Jadi Tantangan di NTT

Ansy Damaris Rihi Dara - Direktur LBH APIK NTT.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – LBH APIK Provinsi NTT menggelar konferensi pers pada Kamis, (23/1/2025), di Kantor LBH APIK NTT, untuk menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2024. Konferensi pers tersebut mengungkapkan perkembangan penting terkait kasus hukum di NTT, dengan fokus pada isu hak asasi manusia, perlindungan perempuan, serta akses keadilan bagi masyarakat marginal yang masih menghadapi hambatan besar dalam proses hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya, Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, menyatakan, anak-anak masih menjadi korban eksploitasi, baik ekonomi maupun dalam konteks perdagangan orang (TPPO). Beberapa kasus TPPO menunjukkan adanya eksploitasi seksual dan kekerasan seksual, dengan 35,7% kasus TPPO melibatkan perdagangan anak, dan sebagian besar kasus kekerasan seksual menargetkan anak-anak. Sekitar 79% dari total kasus kekerasan seksual adalah anak-anak, dengan kenaikan 3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur LBH APIK NTT juga menyampaikan bahwa untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kota Kupang berkontribusi 31% dari total kasus KDRT, diikuti oleh Kabupaten Manggarai di urutan kedua.

Dari total 78 kasus yang ditangani oleh LBH APIK NTT, kekerasan seksual anak menempati urutan pertama dengan 22%, diikuti oleh perceraian 21% dan KDRT 18%.