Polda NTT Menggelar Lomba Debat Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang KHUP

Lomba debat hukum antara mahasiswa Fakultas Hukum se-Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Polda NTT menggelar lomba debat hukum antara mahasiswa Fakultas Hukum se-Kota Kupang dan sosialisasi hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP pada Senin, (27/5/2024) di Hotel Pelangi.

Kabidkum Polda NTT KOMBES POL Taufik Awaluddin A.,S.H.,M.H. menyampaikan kepada Radio TIRILOK bahwa para peserta lomba debat diberikan suatu permasalahan tentang Restorative Justice, yaitu upaya penyelesaian hukum di luar pengadilan yang tidak merugikan korban dan menguntungkan pelaku. Mahasiswa dibahas mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang ketentuan Restorative Justice seperti definisi, cara pelaksanaan, dan penyelesaian perkara tertentu di luar jalur pengadilan.

Mahasiswa UNWIRA Kupang, Emilianus Harun Liwun, berharap lomba debat antar kampus se-Kota Kupang ini dapat memberikan dampak positif bagi setiap Mahasiswa. Dengan batas dua mosi dalam berargumen, mahasiswa diharapkan dapat bersaing secara sehat dan kritis dalam membahas setiap masalah yang diberikan.

Lomba debat diikuti oleh 12 tim dari 7 Fakultas Hukum di Kota Kupang.